BALI EXPRESS, DENPASAR – Garong spesialis toko kain, Rudolf Dule Robo, 38, asal NTT ditangkap dan dihadiahi tembakan di kaki kiri oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur pada Jumat (7/9) pukul 23.30. Tersangka digerebek di kos-kosan Nomor 2 Jalan Pulau Flores gang 5 Denpasar Barat.
Saat diamankan pukul 23.30 pelaku tengah tertidur pulas bersama istri keduanya dan anaknya. Pengakuannya pelaku sudah melakukan di 8 TKP di antaranya 3 TKP di Denpasar Selatan, 4 TKP di Denpasar Timur dan satu TKP di Denpasar Barat.
"Total kerugian yang dihasilkan dari seluruh 8 TKP diperkirakan Rp 134 juta. Sesuai pengakuan pelaku. Digunakan untuk biaya hidup serta keperluan sehari - hari," ungkap Kapolsek Denpasar Timur AKP I Nyoman Karang Adiputra pada Kamis (13/9).
Barang bukti yang diamankan di antaranya handphone Samsung Grand 2 warna hitam, sepeda motor Mio Soul DK 6265 IC beserta STNK dan kunci, Vario warna putih DK 2512 IU lengkap dengan STNK dan kunci, indentitas pelaku, uang penjualan kain Rp 1,08 juta, dan beberapa pakaian lainnya."Modusnya ada yang membobol toko dan ada juga yang saat korban sedang lengah lalu dicuri kain - kain yang ada di toko korban," ungkapnya.
Untuk pencurian di UD Man Ayu, Jalan Hayam Wuruk nomor 68 A Denpasar Timur. Korbannya tidak melapor lantaran barang yang sudah diambil pelaku dijual ke Klungkung di toko yang sama. "Ternyata pelaku menaruh barang lalu pergi karena barang yang dijual milik korban yang di Denpasar. Sehingga korban tidak melapor karena barang sudah ketemu," ungkapnya.
Sementara itu total kerugian untuk wilayah Denpasar Selatan mencapai Rp106 juta, Denpasar Barat Rp 4 juta dan Denpasar Timur Rp 24 juta. Pelaku kini dijerat pasal 363 ancaman 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya pelaku yang mencuri di RA Boutiqe di Jalan Tukad Yeh Aya tersebut berhasil menggasak 18 gulungan kain endek yang sedang dipajang pada Jumat (13/4) lalu. Pelaku yang diduga beraksi di siang bolong tersebut masuk ke dalam toko dengan mencongkel pintu depan saat toko sedang dalam kondisi tutup. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Selatan.
Editor : I Putu Suyatra