Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Izin Kedaluwarsa, Sky Garden Ditutup

hakim dwi saputra • Senin, 18 Maret 2019 | 01:08 WIB
Izin Kedaluwarsa, Sky Garden Ditutup
Izin Kedaluwarsa, Sky Garden Ditutup


BALI EXPRESS, MANGUPURA - Lantaran tak mengurus perpanjangan izin operasional, Jumat (15/3), Sky Garden ditempeli stiker sebagai wujud teguran tertulis oleh Satpol PP Badung, Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Legian Nomor 61 Kuta tersebut diminta menghentikan sementara operasional. Selain itu , videotron raksasa milik Sky Garden yang selama ini beroperasi tanpa izin, juga diminta dinonaktifkan.


Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara saat diminta konfirmasi, Minggu (17/3), menyatakan, izin operasional tempat hiburan milik PT ESC Urban Food Station tersebut sudah berakhir 16 Januari lalu. “Masa berlaku izin operasionalnya sudah habis per 16 Januari 2019,” ungkapnya.


Ketidaktahuan tersebut konon karena pengelola tidak tahu izin operasionalnya sudah mati. Pasalnya, ada pergantian manajemen. “Mereka tidak tahu izin operasionalnya sudah mati, karena ada peralihan dari manajemen lama ke manajemen baru. Mereka baru menyadari izin operasionalnya sudah tidak berlaku saat kami melakukan pengecekan ke sana,” tuturnya.


Suryanegara mengatakan, pihak manajemen telah diberikan waktu dua minggu untuk mengurus izin, tetapi tak diindahkan. Akhirnya teguran pun dilayangkan petugas. “Kami pasangi stiker untuk menutup sementara, tetapi belum sampai penyegelan, karena harus berdasarkan SK Bupati dan melalui tahapan. Jadi baru teguran tertulis pertama,” terangnya.


Adapun teguran tertulis bernomor : 640/774/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 13 Maret 2019 tersebut menekankan tiga poin penting. Pertama,  Sky Garden harus menonaktifkan semua videotron reklame sebagai penunjuk usaha, karena melanggar Perbup Badung Nomor 80  tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Izin Reklame di Kabupaten Badung.


Kedua, menghentikan segala kegiatan/aktivitas yang berhubungan  dengan pelaksanaan operasional kegiatan Sky Garden, karena melanggar Perda  Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, yakni pasal 39 ayat (2) huruf a, tentang sanksi  administrasi berupa teguran tertulis.


Ketiga, apabila Sky Garden tetap melakukan kegiatan di lapangan, maka Sky Garden wajib menerima tindakan hukum sesuai  dengan peraturan yang berlaku.  Apabila atas tindakan hukum tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun, selanjutnya tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Badung.


Suryanegara menegaskan, teguran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihaknya menyatakan, senantiasa mengedepankan unsur pembinaan. “Yang jelas kami mengedepankan unsur pembinaan,” tandasnya seraya meminta pihak manajemen segera mengurus perpanjangan izin operasional dan melakukan pembenahan. 

Editor : hakim dwi saputra