BALI EXPRESS, DENPASAR - Berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai rupanya membuat Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) kelimpungan.
Lantaran itu, mereka pun membuat perlawanan hukum. Menggugat peraturan yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen gugatan tersebut bahkan sudah masuk ke Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
Soal gugatan itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Sukawati atau Cok Ace mengaku belum mendapatkan informasi terkait gugatan tersebut. Hal itu dia sampaikan usai memberi sambutan terkait Earth Hour di Ruang Praja Sabha, Jumat kemarin (29/3). "Saya belum dengar itu. Apa yang digugat?" tanya Cok Ace.
Tapi dia menegaskan bahwa, pergub itu merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat lebih luas. Sehingga kalau toh ada gugatan, pihaknya akan menghadapinya. "Pasti kami hadapi," sebutnya.
Di kesempatan yang bersamaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, membenarkan adanya gugatan tersebut. Bahkan, materinya sudah sampai di meja Biro Hukum dan HAM.
Menurut dia, sambungnya, yang menggugat merasa dirugikan dengan aturan pengurangan plastik sekali pakai. "Pergub pengurangan sampah plastik itu ditangani Biro Hukum. Itu sudah jadi komitmen kami. Tidak apa-apa (ada gugatan). Sudah ada tim yang menangani," sebutnya.
Editor : I Putu Suyatra