Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Angga, Tersangka Tunggal yang Bikin Minggus Tewas dengan Usus Terburai

I Putu Suyatra • Selasa, 2 Juli 2019 | 02:16 WIB
Angga, Tersangka Tunggal yang Bikin Minggus Tewas dengan Usus Terburai
Angga, Tersangka Tunggal yang Bikin Minggus Tewas dengan Usus Terburai


BALI EXPRESS, DENPASAR - Polsek Denpasar Selatan menetapkan Dominggus Gilimandu alias Angga sebagai tersangka tunggal dalam kasus penusukan terhadap Dominggus Dapa 25, asal Sumba Barat Daya tewas di Warung Pondok Mangga Mr Odon, Jalan Taman Pancing, Gang Nila, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (29/6). Korban diketahui tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya dan ususnya terburai dari perur kirinya.


Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya dikonfirmasi pada Senin (1/7) mengatakan bahwa usai mengamankan dan memeriksa 12 orang. Pelaku penusukan mengerucut  kepada Angga. “Dalam kasus ini kami tetapkan satu orang yang jadi tersangka, atas nama Dominggus Gilimandu alias Angga. Korban, tersangka, dan orang yang hadir dalam pesta itu, semua orang Sumba,” ucapnya.


Angga kemudian dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


Pihak kepolisian menggelar pra rekontruksi pada Senin siang (1/7). Terlihat tersangka Angga dihadirkan dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan warna orange. Namun sayangnya, pra rekontruksi ini dilakukan tertutup. Petugas kepolisian melarang awak media menyaksikan kegiatan tersebut dengan alasan masih mencari kronologi peristiwanya.


Sementara itu Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan pada Senin siang (1/7) juga masih enggan memberikan keterangan, karena masih melakukan pengumpulan data. “Mohon maaf ya saya belum bisa memberikan keterangan. Besok (hari ini) saya memberikan keterangan,” ucapnya.


Sebelumnya perkelahian yang melibatkan pemuda asal Sumba Barat dan Sumba Timur yang terjadi pada Sabtu (29/6) pukul 22.30 dalam acara ulang tahun. Acara tersebut diwarnai dengan pesta makanan, tuak dua gallon dan bir satu krat.

Editor : I Putu Suyatra
#pembunuhan #hukum #denpasar