Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Kapok Setelah Direhab, Dek Oleh Kembali Ditangkap Simpan Sabu

Nyoman Suarna • Kamis, 10 Oktober 2019 | 05:20 WIB
Tak Kapok Setelah Direhab, Dek Oleh Kembali Ditangkap Simpan Sabu
Tak Kapok Setelah Direhab, Dek Oleh Kembali Ditangkap Simpan Sabu


NEGARA, BALI EXPRESS - I Made Joyo Andoyo alias Dek Oleh, 37, warga Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana harus meringkuk di sel tahanan Polres Jembrana. Pria yang berprofesi sebagai makelar tanah itu diamankan di rumahnya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, Rabu (18/9).


Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dikonfirmasi Rabu (9/10) mengatakan,  tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi masyarakat kalau yang bersangkutan sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Saat diamankan di rumahnya, Tim Lidik Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba I Komang Muliyadi, melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu buah bong, satu kotak bekas permen frozz, satu potongan pipet plastik warna putih, lima pipa kaca, dua korek api gas dan satu buah HP merek Nokia. “Dua plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram ditemukan di laci meja hias di kamar tersangka,” ujarnya.


Tersangka, lanjut Kapolres, lima tahun lalu sempat ditangkap dan direhabilitasi akibat ketergantungan narkotika jenis sabu. Namun sejak setahun terakhir kembali menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 4 tahun dan 3 tahun. “Kami terapkan dua pasal karena menyimpan dan menggunakan narkotika,” pungkasnya.

Editor : Nyoman Suarna
#negara