Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PN Gianyar dan Peradi Denpasar Buka Posbakum, untuk Warga Tak Mampu

Nyoman Suarna • Selasa, 14 Januari 2020 | 04:17 WIB
PN Gianyar dan Peradi Denpasar Buka Posbakum, untuk Warga Tak Mampu
PN Gianyar dan Peradi Denpasar Buka Posbakum, untuk Warga Tak Mampu


GIANYAR, BALI EXPRESS - Bagi masyarakat Gianyar yang tidak mampu, tidak perlu pusing lagi memikirkan modal dalam mengurus segala hal terkait hukum. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar telah bekerjasama dengan DPC Perhimpunan Advokat (Peradi) Denpasar untuk membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma. Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan di ruang rapat internal Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (13/1).


Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja didampingi Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo dan Panitera PN Gianyar, I Dewa Gede Suardana menandatangani perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Gianyar dan DPC Perhimpunan Advokat (Peradi) Denpasar. Bahkan hadir juga dalam acara penanda tanganan tersebut Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, Anak Agung Putra Wirawan dan I Wayan Ambon Antara.


Bantuan hukum itu mulai dari pemberian pendapat hukum atau konsultasi hukum, pembuatan surat gugatan atau permohonan, hingga pendampingan di dalam persidangan. "Masyarakat tidak mampu yang meminta bantuan hukum, tidak akan dipungut biaya apapun. Sebaliknya, jika ada aparatur PN Gianyar yang bermain-main dalam menjalankan tugasnya, advokat Posbakum tidak segan-segan melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri Gianyar,” terang perempuan yang akrab dipanggil Dayu Yanthi tersebut.


Sedangkan Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana menyampaikan terima kasih kepada ketua PN Gianyar dan jajarannya yang telah bekerja sama dengan DPC Peradi Denpasar selama tiga tahun berturut-turut dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di PN Gianyar. Sebagai ketua DPC Peradi, Budi Adnyana meminta informasi dan masukan jika ada anggota PN Gianyar nya yang nakal, agar tidak merusak prestasi PN Gianyar. 


"DPC Peradi sangat mengapresiasi capaian prestasi PN Gianyar, sebagai satu-satunya Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar yang telah menyandang predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi). Sehingga kehadiran dan keberadaan Pos Bantuan Hukum DPC Peradi di PN Gianyar harus menjadi bagian untuk kemajuan pelayanan hukum di PN Gianyar dan masyarakat pencari keadilan," imbuhnya.

Editor : Nyoman Suarna
#keadilan #hukum #pn gianyar #gianyar #denpasar