Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ketika Penggunaan Nama Veda dan Rama Jadi Masalah, Begini Alasannya

Nyoman Suarna • Jumat, 17 Januari 2020 | 05:25 WIB
Ketika Penggunaan Nama Veda dan Rama Jadi Masalah, Begini Alasannya
Ketika Penggunaan Nama Veda dan Rama Jadi Masalah, Begini Alasannya


DENPASAR, BALI EXPRESS - Nama Veda viral akibat dipakai sebagai nama merk scuter listrik. Penggunaan itu dianggap menyinggung umat Hindu. Namun, viralnya nama itu menimbulkan kegaduhan karena nama Veda bisa dipakai jadi nama orang, lalu kenapa nama motor justru dipermasalahkan?


Polemik nama Veda sebagai merk motor scuter listrik membuat umat Hindu meradang. Penggunan nama tersebut dianggap melecehkan dan merendahkan Hindu. Lembaga-lembaga Hindu mulai dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, KMHDI dan lainnya melayangkan protes keras. Masyarakat Hindu pun meminta lembaga Hindu tidak diam saja dengan aksi ini. Rupanya, dari hal ini ada sebagian masyarakat mempertanyakan alasan nama Veda diprotes ketika dipakai sebagai nama motor, sedangkan saat dipakai nama orang biasa saja.


Hal ini dijelaskan secara gamblang oleh Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, sebagai ketua PHDI Bali. Penggunaan nama Veda pada nama orang diperbolehkan, karena nama Veda berdiri tidak tunggal. Nama seseorang, dengan nama Veda pasti memiliki kata di depannya atau di belakangnya yang mengikuti. “Kalau namanya I Gede Veda atau Veda Arta, maka maknanya akan berubah sebab artinya tidak sama dengan kata Veda yang berdiri tunggal,” ujar Prof. Sudiana kepada Bali Express, Kamis (16/1).


Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar tersebut mengatakan, itulah alasannya memprotes penggunaan nama Veda pada merk motor listrik keluaran Electric Vehicle Indonesia (Elvindo) tersebut.


Dia menambahkan bahwa nama Rama juga seharusnya tidak dipakai sebagai nama merk motor pabrik yang berlokasi di Tanggerang, Banten tersebut. “Rama adalah nama Awatara yang dihormati umat Hindu, masa dipakai nama motor. Tolonglah ini tidak dipakai ya. Selain itu, kalau nama Arjuna dan Bima tidak masalah,” terangnya.


“Sebagai nama Awatara, Rama itu nama suci. Coba kalau pakai nama orang suci atau nabi dari agama lain, apa mereka berani? Kalau berani, hebat saya bilang,” tambahnya.


Prof. Sudiana pun meminta agar tidak memakai nama yang dianggap suci dalam Hindu untuk kepentingan bisnis. Perusahaan, menurutnya, hanya melihat bisnis, tetapi umat Hindu akan melihat dari sisi agamanya. “Pakai nama Veda pada peruntukkannya yakni untuk keagamaan. Jangan bisnis, walau itu viral,” pungkasnya.


Senada dengan Prof. Sudiana, akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Drs. I Putu Sarjana, M.Si mengatakan, penggunaan nama Veda terhadap nama orang tidak masalah. Hal ini disebabkan nama Veda juga memiliki sambungan jika pada nama orang. Selain memiliki sambungan, juga nama seseorang khususnya Hindu melalui proses upakara ketika kecil. “Tidak sembarangan juga, karena nama Veda atau Rama dan nama suci lainnya pada nama orang itu melalui proses sakralisasi. Beda dengan nama motor, sudah tunggal hanya memakai nama Veda juga tidak ada proses upakara,” terang dekan Fakultas Agama, Seni dan Budaya UNHI tersebut.


“Pokoknya untuk nama motor jangan. Produk apapun, jika tidak ada kaitannya dengan agama, nama Veda tersebut tidak boleh dipakai,” tambahnya.


Putu Sarjana pun meminta umat membedakan ketika penggunaan nama suci Hindu antara mana ranah privasi seperti nama orang dan komersial. Jika masih berkaitan dengan dengan keagamaan, tidak masalah. “Misalnya Toko Veda, menjual kitab-kitab suci Veda, tentu tidak jadi masalah. Kalau berbau hal selain agama, tidak boleh dipakai” tegasnya.


Viralnya penggunaan nama Veda sebagai merk sepeda motor listrik, menurut Putu Sarjana, agar dijadikan tonggak oleh lembaga Hindu untuk berkumpul bersama tokoh umat yang kompeten, guna merumuskan penggunaan nama suci Hindu. Hal ini, menurutnya, penting agar tidak berulang terus pada masa mendatang. “Jangan sampai dibiarkan, bisa diinjak-injak nanti penggunaan nama suci Hindu ini,” ungkapnya.


Langkah perumusan itu diharapkan bisa menjadi proteksi pada masa mendatang. PHDI dan lembaga Hindu lainya setelah sepakat merumuskan penggunaan nama suci Hindu bisa menyosialisaskan ke PHDI provinsi sampai kecamatan dan juga lembaga lainnya. “Dengan ini masyarakat bisa paham, dan nantinya bisa mencegah hal ini terjadi lagi,” tutup Putu Sarjana.

Editor : Nyoman Suarna
#sakral #hindu #denpasar #phdi #nama