DENPASAR, BALI EXPRESS - Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) kini kian menjamur. Hal ini membuat Pemerintah Kota Denpasar yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan pendataan terhadap ormas yang ada. Saat melakukan pendataan, tercatat ada 313 ormas yang terdaftar.
Monitoring telah dilaksanakan setiap tahun anggaran dari TA 2017 s.d. TA 2020 dengan menyasar 80 ormas dari 313 ormas yang tercatat di Badan Kesbangpol Kota Denpasar. Untuk tahun anggaran 2020 tim monitoring/pemantauan ormas menyasar 20 ormas secara random. Diketahui pula terdapat ormas yang masih menggunakan alamat sekretariat palsu atau memanfaatkan rumah tinggal orang lain sebanyak 6 ormas. Ada juga yang kantor sekretariatnya tidak ditemukan sebnyak 6 orang, 4 ormas pindah alamat, 3 ormas didapati bubar atau tidak aktif lagi. Parahnya lagi, ada 1 ormas yang tidak tahu harus melapor kemana.
Monitoring ormas di Kota Denpasar sangat penting untuk menjaga keamanan di Kota Denpasar. Di samping juga untuk mensosialisasikan bahwa ormas harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar meski telah Berbadan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu ditegaskan Kabid Ketahanan Ekonomi Sosbud dan Ormas A.A. Gede Raka Wiadnyana. Didampingi Kasubid Ormas I B Gd Andika Putra, Selasa (25/2), saat melakukan rapat evaluasi terkait keberadaan ormas di Kota Denpasar, ia mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring sesuai dengan Permendagri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarkat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dikatakan, melalui SKT yang telah dimiliki ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat mengetahui aktivitas kegiatan dari ormas tersebut. Termasuk juga untuk pengawasan kegiatan ormas akan dilakukan oleh Kepala Lingkungan , sebab ormas tersebut berada dalam pengurusan SKT dan harus mendapatkan tanda tangan dari terbawah. “Kami harapkan semua ormas yang ada di Kota Denpasar mengurus SKT, meski telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” harapnya.
Kasubid Ormas IB Andika menambahkan ,pemantauan ini bertujuan untuk menjaga Kota Denpasar agar tetap kondusif. Untuk itu, monitoring ormas terus dilakukan sehingga keberadaan ormas di Kota Denpasar benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini jumlah ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar sebanyak 313 ormas. “Ormas-ormas yang telah terdaftar ini kami pantau ke lapangan. Namun hasil dari pantauan sepanjang bulan Februari, sebagian besar alamat ormas sudah berubah,” ujarnya.
Terkait dengan adanya ketidak-sesuaian alamat ormas saat mendaftar, pihaknya akan melaporkan hasil pantauan ini ke Badan Kesbangpol Provinsi Bali yang akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan Ham RI serta Kementerian Dalam Negeri RI.
Editor : Nyoman Suarna