Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Cegah Korona, PN Gianyar Tak Gunakan Fingerprint Scan

Nyoman Suarna • Kamis, 19 Maret 2020 | 02:27 WIB
Cegah Korona, PN Gianyar Tak Gunakan Fingerprint Scan
Cegah Korona, PN Gianyar Tak Gunakan Fingerprint Scan


GIANYAR, BALI EXPRESS – Dalam kondisi darurat Korona, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar tidak menggunakan fingerprint scan untuk mengabsen para pegawainya. Namun khusus bagi hakim dan aparatur peradilan yang mengalami kondisi sakit batuk, pilek, demam dan sesak napas, atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak terdampak Covid-19, diberikan izin tidak masuk kantor.


Hal itu diungkapkan Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, Rabu (18/3). Ia  menjelaskan sebagai upaya pencegahan, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020,  tentang penyesuaian sistem kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.


“Surat Edaran itu mengatur hakim dan aparatur peradilan yang mengalami kondisi sakit batuk, pilek, demam dan sesak nafas, atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, dapat diberikan izin tidak masuk kantor. Hakim atau aparatur pengadilan yang mengalami kondisi sakit diminta mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19,” jelasnya.


Dijelaskannya,  pimpinan satuan kerja diharapkan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam memberikan pelayanan publik. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan terus memantau perkembangan informasi terkait dengan penyebaran Covid-19 serta melaporkan kondisi satuan kerjanya secara berjenjang.


“Hakim dan aparatur pengadilan melakukan presensi masuk atau pulang kantor secara manual. Jadi  untuk sementara tidak menggunakan fingerprint scan.  Itu dilakukan guna menjaga kebersihan alat-alat kantor, dan menghindari keramaian untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” ungkapnnya.


Wawan menambahkan aparatur pengadilan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diimbau menggunakan masker sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Selain itu, sudah disediakan hand sanitizer yang ditempatkan di setiap pintu masuk kantor, dan ruang sidang serta menyediakan alat pendeteksi suhu badan (thermometer infrared) sebagai deteksi awal dan pencegahan penyebaran Covid-19.


“Sedangkan untuk persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim. Sedangkan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan e-litigasi,” imbuhnya.

Editor : Nyoman Suarna
#pn gianyar #gianyar #korona #hakim