GIANYAR, BALI EXPRESS - Maraknya penutupan akses desa dan pantai di wilayah Kabupaten Gianyar untuk pencegahan Covid 19 membuat adanya surat edaran Bupati Gianyar. Tertuang di edaran tersebut dilarang penutupan jalan menuju dan keluar desa, serta bagi desa yang mempunyai akses menuju pantai agar tidak melaksanakan penutupan.
Surat edaran nomor 044/12908/Umum dalam menindaklanjuti hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Gianyar. Pada Rabu (6/5) yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Gianyar, Ketua PHDI Gianyar, Majelis Desa Adat Gianyar, dan Ketua Forum Perbekel disampaikan tiga hal.
Pertama melarang pelaksanaan penutupan jalan menuju dan keluar desa di seluruh desa di Kabupaten Gianyar tanpa mendapat persetujuan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Gianyar. Dan sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid 19 tanggal 19 Maret 2020.
Kedua, Satgas Gotong royong desa di seluruh Kabupaten Gianyar di dalam melaksanakan tugas penanggulangan Covid 19 . Dan ketiga, bagi desa yang mempunyai akses menuju pantai, agar tidak melaksanakan penutupan jalan masuk ke pantai. Khususnya bagi masyarakat nelayan dan masyarakat bermata pencaharian di pantai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Gianyar.
Ketua Harian Covid 19 Kabupaten Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya berharap agar tidak ada lagi penutupan pantai. "Kita berharap tidak ada lagi penutupan pantai, khusunya bagi nelayan dan pemancing dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," tandasnya.
Editor : I Putu Suyatra