GIANYAR, BALI EXPRESS - Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah PKD. Penundaan itu merupakan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar.
Surat tersebut bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Tertuang dalam surat berdasarkan hasil rapat prajuru adat Desa Adat Gianyar, Sabtu 9 Mei 2020. Bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat /PKD Desa Adat Gianyar.
Di antaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar. Tertulis juga dalam paragraf kedua, sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar oleh siapa pun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar.
Dalam surat, itu dikeluarkan juga untuk menghindari atau mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Surat itu ditandatangani dan dicap nasah oleh Ketua Paruman Pengemong Adat, I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana.
Sementara sebelumnya Kepala Bappeda Gianyar, I Gede Widarma Suharta mengatakan pihaknya yang melakukan pengukuran mendapati areal Pasar Umum Gianyar seluas 1.060 meter persegi. "Tanah itu di BPN tidak terdaftar atas nama siapa pun, itu berarti tanah negara, kemudian tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah Kabuapten Gianyar," jelasnya.
Sementara untuk proses sertifikat tanah tersebut kini sedang diproses di BPN. "Proses sudah sejak tahun lalu, dan sudah ada surat pernyataan sporadik bahwa tanah itu dikuasai Pemda Gianyar, jadi para pedagang itu mendirikan bangunan menyewa tanah yang dikuasai pemda," imbuhnya.
Editor : I Putu Suyatra