DENPASAR, BALI EXPRESS – Sebuah foto berisi presentasi lima poin aturan saat Pembatasan Kegiatan Sosial (PKM) Kota Denpasar tersebar di media sosial dan membuat resah warga. Informasi tersebut tersebar, Rabu (13/5).
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan menanggapi serius informasi hal itu. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar alias hoax. “Itu hoax, tidak benar seperti itu,” jawabnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/5) siang.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua ini menegaskan, pihaknya akan memproses penyebar berita yang mencatut logo kesatuan Tribrata tersebut. “Saya akan proses penyebarnya,” tegasnya.
Lima poin dari informasi yang meresahkan sebagian masyarakat tersebut, di antaranya poin pertama berisi, khusus warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusus, kedua untuk para pegawai negeri atau perkantoran akan dilengkapi dengan surat tugas. Poin ketiga menyebutkan, untuk pegawai swasta agar dilengkapi surat jalan dari pimpinan perusahaannya. Point keempat berbunyi, seluruh warga yang melintasi wilayah Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan sehat (hasil rapid test). Poin kelima berbunyi, hal-hal lain yang berkaitan dengan penerapan PKM agar dikoordinasikan ke Posko Induk Uma Anyar.
Polresta Denpasar membantah mengeluarkan pernyataan seperti lima poin di atas. Setelah menimbulkan polemik, postingan tersebut dihapus oleh adminmedia sosial tersebut.
Yang paling dikeluhkan oleh masyarakat akibat hoax tersebut adalah poin empat tentang rapid test. Disebutkan, bagi sebagian pihak yang ingin mendapatkan rapid test, harus membayar.
Editor : Nyoman Suarna