MANGUPURA, BALI EXPRESS - Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Badung masih jauh dari target. Sebab, kabupaten terkaya di Bali ini selama ini mengandalkan pendapatan dari sektor pariwisata, khususnya Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Bahkan pendapatan dari sektor pariwisata mendominasi hingga 80 persen.
Berdasarkan data dari situs Bapenda/Pasedahan Agung Kabupaten Badung per 18 Mei 2020, dari target pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp 4,76 triliun lebih, baru terealisasi Rp 996,8 miliar lebih atau 20,94 persen dari target pendapatan. Rinciannya, pajak hotel Rp 607,5 miliar lebih, restoran Rp 196,2 miliar lebih, hiburan Rp 30,9 miliar lebih, reklame Rp 355,4 juta, PBB Rp 6,1 miliar lebih, BPHTB Rp 68,4 miliar lebih, dan pajak penerangan jalan Rp 54,9 miliar.
Kondisi ini tak dibantah Kepala Bapenda/Pesedahan Agung Kabupaten Badung, I Made Sutama. Diterangkan, di tengah penutupan objek wisata, otomatis kunjungan wisatawan juga anjlok. Alhasil, hotel dan restoran minim pemasukan dan mengajukan penangguhan pajak. “Hampir seluruh wajib pajak hotel dan restaurant mengajukan penangguhan pajak. Ini kita bisa maklumi, mengingat fakta di lapangan karena memang tidak ada kunjungan wisatawan, akibat pandemi Covid-19,”ungkap Sutama, Senin (18/5).
Memang, kata pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini, sejumlah restoran dan rumah makan masih beroperasi. Namun jumlahnya tak banyak. Pun minim pengunjung. Sehingga pajak yang didapat juga tak seberapa. Namun, pendapatan masih mengalir dari BPHTB, pajak penerangan jalan, dan PBB.
Dengan kondisi ini, Sutama pun tak bisa memastikan target pendapatan tercapai akhir tahun. “Yang jelas kami memaksimal penarikan pajak yang masih ada, meskipun tidak maksimal," katanya.
Sutama mengatakan telah memberi keringanan kepada para pengusaha selama pandemi. Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak atau pengusaha selama enam bulan. “Kami memberikan keringanan bagi WP, dengan tidak memungut pajak, asalkan mengajukan surat permohonan penangguhan. Kami juga tidak mengenakan denda bagi WP yang telat membayar pajak mulai dari Maret sampai pandemi berakhir,” tandasnya.
Editor : Nyoman Suarna