DENPASAR, BALI EXPRESS - Polda Bali menangkap buronan Internasional Police (Interpol) asal Amerika Serikat, Kamis (23/3) di wilayah Kerobokan, Badung. Tersangka merupakan buronan investasi bodong. WNA bernama Beam Marcus Elliot, 50, ini lari ke Bali dan memproduksi fim porno.
Kapolda Bali Irjend Polisi Petrus Reinhard Golose, Jumat (24/7), menerangkan, tersangka ditangkap atas rednotice dari Interpol. "Kasus yang bersangkutan merupakan kasus investasi di Amerika. Dia mengaku sebagai manajer investasi, tapi uang yang dipercayakan nasabah kepada dia tidak digunakan untuk investasi," beber Irjend Pol. Golose.
Pihak Polda Bali mendapat Red Notice dari Interpol pada pertengahan Juli dan dalam waktu satu minggu Polda Bali berhasil menangkap pelaku.
Jumlah uang yang digelapkan oleh tersangka dalam kasus ini sebanyak USD 500 ribu. Namun pihak Polda Bali tidak menjelaskan secara mendetail berapa jumlah korban dalam investasi tersebut.
Tersangka diketahui melarikan diri dari negaranya ketika proses hukum masih berjalan dan mangkir dari sidang. "Kasus yang bersangkutan terjadi pada tahun 2015, tapi dia tidak ditahan karena dijamin oleh pengacaranya. Ketika dia akan sidang kembali pada September 2019, dia tidak hadir dan setelah dilacak, ternyata dia melarikan diri dengan paspor palsu," ungkap jenderal bintang dua ini.
Buronan ini masuk ke Bali, Januari 2020 dengan paspor palsu. Di Bali dia tinggal berpindah-pindah tempat. "Selama di Bali dia berpindah-pindah tempat tinggal sebanyak 7 kali. Itu juga yang membuat kami membutuhkan waktu," jelasnya lagi.
Selama dalam pelarian di Bali, tersangka buron ini ternyata memproduksi film porno. Hal tersebut dikuatkan dengan alat sex toys yang disita polisi. "Selama di Bali, ia memproduksi film porno. Kami memiliki alat bukti berupa sex toys. Dalam film porno tersebut dia sebagai pelaku bersama seorang perempuan yang juga dari Amerika," bebernya kembali.
Polisi juga mendalami produksi fim porno yang dibuat buron tersebut, apakah melibatkan orang lokal atau hanya orang asing. Lawan mainnya yang ditemukan polisi seorang WNA bernama BeamBabby Poppy. "Dia juga kami periksa sebagai saksi," jelas Golose.
Terkait proses terhadap buronan tersebut, pihak Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan pihak otoritas Amerika. "Kami tentu akan terus berkoordinasi terkait proses selanjutnya, antara pihak kami dan pihak otoritas Amerika Serikat,” paparnya.
Mengenai paspor palsu yang bersangkutan, pihak Amerika Serikat juga dikatakan telah memblokir paspor tersebut. Dalam paspor palsu tersebut, tersangka juga mengganti namanya menjadi Demario.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno menerangkan masih mendalami video porno yang diproduksi oleh tersangka dan pasangannya. “Untuk video porno kami masih dalami,” pungkasnya.
Editor : Chairul Amri Simabur