Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kalah di PN Denpasar, Pemkab Badung Banding Putusan Gugatan Tower

P
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (Dok. Bali Express)
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (Dok. Bali Express)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID - Kasus sengketa PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) dengan Pemkab Badung kini masih berlanjut.

Meski PN Denpasar telah mengabulkan BTS, pemerintah Gumi Keris pun mengambil langkah banding.

Hal ini pun dipastikan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Minggu (12/7).

Menurut Adi Arnawa, pemkab Badung telah melakukan pertimbangan sebelum mengajukan banding. 

"Kami sudah mempertimbangkan bersama tim. Setelah ada putusan, kami memutuskan untuk melakukan banding terhadap keputusan PN Denpasar," tegas Adi Arnawa saat ditemui di sela - sela pembukaan Fin Swimming Bupati Cup di Kolam Tirta Arum, Blahkiuh, Abiansemal, Minggu (12/7).

Advertisement

Pihaknya menyebutkan, langkah hukum tersebut ditempuh karena Pemkab Badung belum sependapat dengan putusan majelis hakim.

Melalui mengajukan banding ini, Pemkab Badung berharap perkara tersebut dapat ditinjau kembali pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami akan banding," tegasnya.

Seperti diketahui, PNnDenpasar telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT BTS terhadap Pemkab Badung terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah daerah untuk memperpanjang masa perjanjian kerja sama hingga 7 Mei 2037.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menolak eksepsi yang diajukan tergugat, yakni Pemkab Badung.

Advertisement

Artikel Terkait

Kalah dari BTS, DPRD Badung Dukung Langkah Banding Pemerintah

Kalah dari BTS, DPRD Badung Dukung Langkah Banding Pemerintah

Langkah hukum yang diambil oleh Pemkab Badung dalam mengajukan banding atas hasil putusan majelis hakim mendapatkan dukungan dari DPRD Badung.

Tinjau Longsor Pelaga Eco Park, Pemkab Badung dan Pemprov Bali Pacu Evakuasi Dua Korban Hilang

Tinjau Longsor Pelaga Eco Park, Pemkab Badung dan Pemprov Bali Pacu Evakuasi Dua Korban Hilang

una memastikan kondisi di lapangan serta mempercepat penanganan dampak bencana tanah longsor di Pelaga Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Gubernur Bali.

Pembangunan Underpass Tertunda, Pemkab Badung Urungkan Pinjaman Daerah Tahun 2027

Pembangunan Underpass Tertunda, Pemkab Badung Urungkan Pinjaman Daerah Tahun 2027

Pemkab Badung berencana menunda peminjaman modal untuk pembangunan infrastruktur di tahun 2027. Dalam rancangan awal anggaran peminjaman ini dilakukan sebesar Rp 1,6 triliun lebih untuk mendukung pembangunan underpass.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer