Kalah di PN Denpasar, Pemkab Badung Banding Putusan Gugatan Tower

BALIEXPRESS.ID - Kasus sengketa PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) dengan Pemkab Badung kini masih berlanjut.
Meski PN Denpasar telah mengabulkan BTS, pemerintah Gumi Keris pun mengambil langkah banding.
Hal ini pun dipastikan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Minggu (12/7).
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Apresiasi Seniman dan Budayawan Sukseskan PKB Bali
Menurut Adi Arnawa, pemkab Badung telah melakukan pertimbangan sebelum mengajukan banding.
"Kami sudah mempertimbangkan bersama tim. Setelah ada putusan, kami memutuskan untuk melakukan banding terhadap keputusan PN Denpasar," tegas Adi Arnawa saat ditemui di sela - sela pembukaan Fin Swimming Bupati Cup di Kolam Tirta Arum, Blahkiuh, Abiansemal, Minggu (12/7).
Pihaknya menyebutkan, langkah hukum tersebut ditempuh karena Pemkab Badung belum sependapat dengan putusan majelis hakim.
Melalui mengajukan banding ini, Pemkab Badung berharap perkara tersebut dapat ditinjau kembali pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Kami akan banding," tegasnya.
Seperti diketahui, PNnDenpasar telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT BTS terhadap Pemkab Badung terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah daerah untuk memperpanjang masa perjanjian kerja sama hingga 7 Mei 2037.
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menolak eksepsi yang diajukan tergugat, yakni Pemkab Badung.



