Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kerap Beraksi di Singaraja dan Seririt, 8 Gepeng Diamankan

I Komang Gede Doktrinaya • Sabtu, 21 November 2020 | 01:19 WIB
Kerap Beraksi di Singaraja dan Seririt, 8 Gepeng Diamankan
Kerap Beraksi di Singaraja dan Seririt, 8 Gepeng Diamankan

SINGARAJA, BALI EXPRESS– Delapan orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Buleleng dan Dinas Sosial Buleleng, Kamis (19/11) malam. 


Petugas selanjutnya mengembalikan ke daerah asalnya, yakni di Desa Munti Gunung, Kecamatan Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem setelah diberikan pembinaan.


Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu Kariaman Putra saat dikonfrimasi Jumat (20/11) menjelaskan, delapan gepeng ini ditemukan di dua lokasi. Diantaranya satu orang ditemukan di emperan toko kawasan Kota Singaraja. Sisanya sebanyak tujuh orang  di Kecamatan Seririt.


Mereka diketahui kerap beroperasi diseputaran wilayah Kota Singaraja, Lovina, dan Seririt. Ironisnya, satu diantaranya merupakan seorang balita berusia empat tahun. Mereka selanjutnya digiring ke Kantor Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan, dan dibawa pulang ke daerah asalnya.


“Ada dua gepeng dewasa yang memang pernah kami amankan, dan ternyata ditemukan lagi menggelandang.  Kami pun tidak bisa memberikan sanksi tegas berupa tipiring, karena tidak ada aturannya. Sehingga kami mengimbau kepada aparat desa tempat mereka berasal, agar para gelandangan ini dibina lagi agar tidak kembali lagi ke Buleleng,” ucapnya.


Dinsos Buleleng, sebut Kariaman Putra, akan terus berkoordinasi dengan Dinsos Karangasem, agar kedepan masalah serupa tidak kembali muncul. "Mungkin untuk sementara kami akan melakukan pendekatan persuasif dulu antarinstansi, ke desa asal maupun ke gepeng itu sendiri," pungkas Kariaman Putra.


Senada dengan Kepala Dinsos, Kasat Pol PP Buleleng, Putu Artawan juga membenarkan jika selama ini tidak ada aturan khusus untuk memberikan sanksi tipiring untuk para gepeng. Sehingga sanksi yang diberikan selama ini hanya berupa pembinaan dan pengembalian ke daerah asalnya, melalui Dinas Sosial.


Razia gepeng, sebut Artawan,   dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan adanya gepeng di wilayah Kota Singaraja maupun wilayah lain di Buleleng.


“Kalau mau diberikan sanksi yang lebih berat memang harus dibuatkan Perda atau minimal Perbup, supaya bisa lebih ketat lagi. Sementara saat ini, satu-satunya yang bisa dilakukan hanya pembinaan dan dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing,” terangnya. 



Editor : I Komang Gede Doktrinaya