BADUNG, BALI EXPRESS - Unit Reskrim Polsek Mengwi menangkap seorang pria bernama I Kadek Wariana, 31, alias Dek Bola, setelah melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (18/11) lalu di sebuah toko di Desa Sading, Mengwi.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa menerangkan, awal kejadian ketika korban AA Ngurah Rudiana,24, pulang dari kondangan dan memarkir sepeda motornya di depan toko.
"Saat memarkir, korban langsung masuk ke kamar dan lupa untuk mencabut kunci sepeda motor tersebut," ungkap Iptu Oka.
Korban yang baru selesai mandi kemudian keluar melihat sepeda motor Scoopy DK 6845 JB miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Mengwi.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengumpulan keterangan di TKP, pelaku mengarah kepada seorang residivis I Kadek Wariana. Kami kemudian melacak keberadaan korban," ungkapnya lagi.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil melacak keberadaan Kadek Wariana alias Dek Bola yang ternyata sering berpindah menginap untuk bersembunyi dan mengelabui petugas.
"Pelaku ini memiliki kebiasaan berpindah hotel mulai dari Gerokgak, Tabanan, Mengwi dan Buluh Indah, Denpasar untuk mengelabui petugas," beber Iptu Oka.
Setelah disanggong hampir satu bulan, pada Rabu (17/12) Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil menangkap Dek Bola di Jalan By Pass Soekarno Tabanan, tepatnya di sebelah supermarket. "Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban," ungkap Iptu Oka.
Setelah mencuri sepeda motor korban, Dek Bola ternyata menggadai sepeda motor tersebut didagang rongsokan di wilayah Abiansemal seharga Rp 1,7 juta. "Pelaku mengaku uang hasil gadaian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya lagi.
Selain mencuri sepeda motor Scoopy tersebut, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ternyata mencuri 7 sepeda motor selama bulan Oktober dan November. Motor yang disikatnya adalah Supra di Kuta Utara, Grand di Kerobokan, Scoopy di Ubung, Vario di Jembrana dan Sibang, serta Supra Fit di Tabanan.
"Kami berhasil mengamankan 7 sepeda motor yang dicuri Dek Bola. Dari catatan kami, Dek Bola sudah 4 kali dipenjara sejak 2008 dengan kasus perampokan minimarket dengan vonis 2 tahun. Tahun 2013 kasus perampokan di Toko Perak Gianyar dengan vonis 1 tahun. 2016 kembali tetlibat kasus perampokan minimarket dengan vonis 1 tahun 6 bulan, tahun 2018 kasus perampokan minimarket di Kuta dengan vonis 2 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya