Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Syarat Tes Covid-19 Diperlunak, Paling Lambat H-7 Sebelum Berangkat

Nyoman Suarna • Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:00 WIB
Syarat Tes Covid-19 Diperlunak, Paling Lambat H-7 Sebelum Berangkat
Syarat Tes Covid-19 Diperlunak, Paling Lambat H-7 Sebelum Berangkat

DENPASAR, BALI EXPRESS – Ketentuan wajib uji swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ke Bali minimal dua hari sebelum keberangkatan akhirnya diperlunak. Begitu juga wajib rapid test Antigen bagi PPDN dengan transportasi darat maupun laut.


Pada  Kamis (17/12), ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 (SE 2021/2020) itu sedikit dilonggarkan di beberapa poin.


Pelonggaran itu disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan yang diikuti Gubernur Bali Wayan Koster sekitar pukul 14.00 Wita.


 “Setelah mendengar dan mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, tadi diadakan rapat dan dilakukan penyesuaian,” jelas Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, dalam keterangannya.


Dikatakan, ada beberapa poin penting atau penyesuaian yang disepakati dalam rapat yang juga dihadiri beberapa menteri dan kepala daerah tersebut. Khususnya terkait ketentuan uji swab PCR dan rapid test Antigen tersebut.


Penyesuaian pertama, ketentuan mengenai wajib uji swab PCR dengan hasil negatif bagi penumpang pesawat dan rapid test Antigen bagi PPDN melalui jalur darat dan laut diundur sehari pemberlakuannya. Dari yang semula Jumat (18/12) menjadi berlaku mulai Sabtu (19/12).


“Ini secara nasional. Tidak hanya di Bali. Tidak ada yang salah pada SE (2021/2020) karena dalam rakor sebelumnya, pada 14 Desember 2020, memang diarahkan mulai berlaku pada 18 Desember 2020. Tetapi tadi Menko Marvest, setelah mendengar masukan, menjadi mulai 19 Desember 2020,” ungkap Dewa Indra yang juga ketua harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.


Penyesuaian yang kedua mengenai batas waktu terkait ketentuan wajib uji swab PCR dan rapid test Antigen dengan hasil negatif Covid-19. Semula, dalam SE 2021/2020 disebutkan kewajiban menunjukkan hasil tes tersebut minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). Namun ketentuan itu diperlonggar menjadi H-7 sebelum keberangkatan.


“Artinya kalau sudah punya hasil swab PCR, tiga hari sebelum berangkat, empat hari sebelum berangkat, lima hari sebelum berangkat, enam hari sebelum berangkat, tujuh hari sebelum berangkat boleh. Asal masih berlaku. Berlakunya PCR 14 hari sepanjang masih berlaku H-7 boleh. Jadi ini ada pelongaran,” imbuh Dewa Indra yang didampingi Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Made Rentin dan Kepala Diskes Bali dr. Ketut Suarjaya.


Kemudian, sambung dia, penyesuaian yang ketiga terkait dengan orang-orang yang dikecualikan dari ketentuan tersebut. Mereka yang masuk pengecualian dari ketentuan wajib uji swab PCR dan rapid test Antigen antara lain penumpang di bawah usia 12 tahun.


Pengecualian ini juga ditambah sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Gubernur Bali dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya, Rabu (15/12).


Pengecualian ini berlaku untuk penumpang pesawat transit. Kru pesawat yang tidak turun. Pesawat divert atau melakukan pendaratan darurat. Serta penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas kesehatan yang melayani uji swab PCR.


“Penumpang yang berasal dari daerah-daerah yang tidak ada fasilitas PCR diizinkan, tetapi setelah tiba di bandara oleh KKP diarahkan mengikuti tes PCR,” tegas Dewa Indra menjelaskan, PPDN yang dikecualikan seperti hasil kesepakatan dalam rapat, Rabu (16/12) antara Gubernur Bali, Forkompinda Bali, serta beberapa pemangku kepentingan lainnya.


“Ini persoalan-persoalan lapangan yang tidak dimuat dalam SE namun disepakati dalam pertemuan,” jelasnya.


Selain mengungkapkan soal penyesuaian tersebut, Dewa Indra juga mempertegas kembali latar belakang dimunculkannya ketentuan yang dimuat dalam SE 2021/2020 itu.


Dikatakan, selain sebagai tindak lanjut dari hasil rakor bersama Pemerintah Pusat yang dipimpin Menko Marvest, substansi SE 2021/2020 pada prinsipnya menjaga keseimbangan antara kepentingan mencegah penyebaran Covid-19 dan kepentingan pariwisata.


“Sekali lagi ini adalah keseimbangan. Menjaga keseimbangan antara pariwisata dan pencegahan penyebaran Covid-19,” tegasnya.


Kesimbangan yang dimaksud, dia ilustrasikan melalui dua kebijakan ekstrim. Kebijakan ekstrim pertama, membuka seluas-luasnya pintu masuk ke Bali demi kepentingan pariwisata dan perekonomian.


 


“Kalau berpikir untuk pariwisata, ya kan, buka pintu seluas-luasnya. Bila perlu tanpa screening. Tanpa pemeriksaan apapun, demi pariwisata sehingga banyak orang datang ke Bali, pariwisata hidup, perekonomian hidup,” ujarnya.


Atau, sambung dia, kebijakan ekstrim lainnya, menutup pintu masuk ke Bali untuk memudahkan pengendalian penyebaran Covid-19. “Supaya tidak tumbuh lagi di Bali. Tidak meluas lagi di Bali. Maka tutup pariwisata. Melarang liburan ke Bali. Itu ekstrimnya,” sambung Dewa Indra.


Karena itu, menurutnya, SE 2021/2020 merupakan jalan tengah dari dua kebijakan ekstrim tersebut. “Jalan tengahnya adalah pintu Bali kami buka tetapi dengan persyaratan. Supaya orang bisa datang ke Bali tidak menimbulkan pertumbuhan kasus baru. Karena ini ratusan ribu orang akan datang ke Bali. Maka dilakukan pembatasan. Bukan pelarangan,” pungkasnya.


Menurutnya, kebijakan yang ditempuh melalui SE 2021/2020 harus dilihat dari dua perspektif tersebut. Sehingga kalau hanya dilihat dari perspektif pariwisata semata dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi mengenai pembatalan kedatangan wisatawan, pihaknya tidak memungkiri itu bisa terjadi.


 “Kalaupun benar adanya, maka itu merupakan cost yang harus dibayar untuk menjaga keseimbangan itu. Karena kami mengambil jalan tengah,” ujar Dewa Indra.


Dikatakan, bila tidak ada yang mau rugi dari sisi ekonomi, maka pelonggaran dilakukan. Namun di sisi lain, angka kasus positif Covid-19 meningkat.


 “Angka kesakitan meningkat. Bukan tidak mungkin angka kematian meningkat. Ini juga kalau dihitung dengan biaya, tidak terhitung biayanya, kalau sampai korban jiwa bertambah,” ujarnya mempertegas.


Lagipula, sambung Dewa Indra, penerapan pembatasan ini sebagai bagian dari persiapan Bali untuk membuka diri sebagai daerah pariwisata internasional. Sekaligus tantangan bagi Bali dalam membangun kepercayaan internasional.


 “Ujian penting dalam membangun kepercayaan internasional akan adanya satu sistem yang baik dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali,” tandasnya.

Editor : Nyoman Suarna
#denpasar #pcr