Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Cegah Covid-19, Polsek Blahbatuh Beri Imbauan Prokes di Pasar Yadnya

Nyoman Suarna • Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:23 WIB
Cegah Covid-19, Polsek Blahbatuh Beri Imbauan Prokes di Pasar Yadnya
Cegah Covid-19, Polsek Blahbatuh Beri Imbauan Prokes di Pasar Yadnya

GIANYAR, BALI EXPRESS - Polsek Blahbatuh mengimbau pedagang dan pengunjung di Pasar Yadnya agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin, Selasa (10/8). Terlebih PPKM kembali diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.


 


Sebagai tindak lanjut dari instruksi dari pemerintah pusat terkait PPKM, maka Polsek Blahbatuh terus mengimbau masyarakat dalam penerapan prokes. Kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Level IV Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor : 360/1.144/ PBD/2021 tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.


 


Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan bahwa Polres Gianyar tak pernah lelah untuk mengingatkan masyarakat khususnya pengunjung maupun pedagang di pasar agar melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin. Mulai dari memakai masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak. “Para pengunjung juga kita imbau untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan menghindari kerumunan," tegasnya.


 


Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 agar tetap menjaga imunitas tubuh dengan istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi serta vitamin. "Dengan menerapkan protokol kesehatan yang benar serta mengikuti anjuran dari pemerintah semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan aktivitas bisa kembali normal," tandasnya.

Editor : Nyoman Suarna