MANGUPURA, BALI EXPRESS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung secara resmi memberikan hak sewa Pasar Taman Griya kepada Banjar Adat Taman Griya Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan. Keberpihakan pemerintah kepada masyarakat ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian sewa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, Rabu (29/9). Bahkan biaya sewa yang awalnya mencapai Rp 120 juta per tahun dipangkas.
Sekda Adi Arnawa menyampaikan penandatanganan perjanjian dan serah terima sewa Pasar Taman Griya ini, sebagai salah satu bentuk keberpihakan Pemkab Badung kepada masyarakat terutamanya krama Banjar Adat Taman Griya. “Proses perjanjian sewa telah diawali dengan permohonan dari Banjar Adat Taman Griya untuk pemanfaatan tanah fasos fasum untuk pasar. Permohonan tersebut telah diproses berdasarkan mekanisme dengan persetujuan Bupati Badung dan sudah dilakukan proses appraisal, penilaian ke lapangan,” ujar Adi Arnawa.
Diharapkan, dengan perjanjian ini dapat mendukung ekonomi kerakyatan di Kabupaten Badung pada umumnya. Sehingga dari penilaian appraisal yang semestinya disewa Rp 120 juta per tahun, dapat dikurangi menjadi Rp 6 juta per tahun dengan rentang waktu lima tahun. “Mudah-mudahan fasilitasi ini setidaknya masyarakat Taman Griya dapat memanfaatkan dengan maksimal, sehingga membantu warga terutamanya UMKM dalam rangka meningkatkan pendapatan,” tambahnya.
Sementara Kelian Banjar Adat Taman Griya I Wayan Warsana mengatakan, hasil swakelola pasar ini akan dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan banjar adat seperti kegiatan suka duka, program muda mudi, termasuk menganggarkan pembagian sembako kepada krama pengarep yang berjumlah 127 KK di masa pandemi Covid-19. “Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Badung terutama Bapak Sekda yang telah memfasilitasi sehingga perjanjian ini bisa ditandatangani,” ujarnya. (esa)
Editor : Nyoman Suarna