Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Galian C di Bantaran Sungai Yeh Sah Muncan Diduga Disokong Koperasi

I Putu Suyatra • Jumat, 1 Oktober 2021 | 00:23 WIB
Galian C di Bantaran Sungai Yeh Sah Muncan Diduga Disokong Koperasi
Galian C di Bantaran Sungai Yeh Sah Muncan Diduga Disokong Koperasi


AMLAPURA, BALI EXPRESS – Aktivitas galian C di bantaran sungai Yeh Sah, Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem menjadi sorotan masyarakat. Penambangan pasir dan batuan itu dipertanyakan apakah melanggar aturan atau sudah kantongi izin. Ini karena beroperasi di sempadan sungai.



 



Kabarnya pengoperasian tambang di dekat lokasi bekas proyek penataan sungai itu dimulai sejak dua pekan lalu. Namun pengelola disebut belum koordinasi dengan pemerintah kabupaten maupun pihak Desa Muncan, Kecamatan Selat sebelum beroperasi.



 



Informasi dihimpun, usaha galian itu disokong investor dan salah satu koperasi yang berbasis di Kecamatan Rendang menjadi pengelola. Sudah enam bulan lalu usaha galian C tersebut melakukan persiapan sebelum akhirnya beroperasi saat ini.



 



Perbekel Muncan I Wayan Tunas membenarkan usaha galian C tersebut ada di wilayahnya Banjar Dinas Susut. Dia mendapat informasi bahwa aktivitasnya sudah mulai sejak dua pekan lalu. Meski begitu, pihaknya tidak tahu persis perihal kelengkapan izin yang dikantongi pengelola.



 



Menurutnya Balai Wilayah Sungai Bali Penida sempat bertemu dengan pengelola galian tersebut beberapa waktu lalu. "Untuk masalah izin secara fisik belum kami lihat. Pengelola ini membersihkan sedimentasi aliran sungai itu, terus dikelola jadi material," ucap Tunas, diwawancarai pada Selasa (27/9) lalu.



 



Pantauan di lokasi, aktivitas tambang batuan di pinggiran sungai perbatasan Kecamatan Selat dan Rendang itu dilakukan dengan alat berat. Lokasinya berada di wilayah Banjar Susut, Desa Muncan. Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem IPDA Wira Graha Setiawan mengakui, pihaknya belum melakukan pengecekan ke lokasi aktivitas tambang batuan tersebut.



 



Polisi akan menindaklanjuti apabila usaha itu menyalahi aturan atau tanpa dilengkapi izin. "Sementara menurut undang-undang apabila sungai mati memang bisa keluar izin penambangan. Kalau sungai hidup, persyaratan belum masuk. Untuk yang di Muncan, coba kami cek dulu biar pasti," tegas Wira Graha Setiawan.



 



Editor : I Putu Suyatra
#bali #galian c #karangasem #muncan #pasir