Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Diancam, Oknum Polisi dan Pegawai BUMN Dilaporkan ke Polda Bali

Nyoman Suarna • Jumat, 15 Oktober 2021 | 01:16 WIB
Diancam, Oknum Polisi dan Pegawai BUMN Dilaporkan ke Polda Bali
Diancam, Oknum Polisi dan Pegawai BUMN Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR, BALI EXPRESS -  Seorang oknum polisi bintang satu Iman Wahyudi dan rekannya Anna Lukman disebut sebagai pegawai BUMN dilaporkan ke Polda Bali pada Kamis (14/10). Pelaporan itu dilakukan seorang warga asal Kuta, Badung bernama I Made Wirawan, 48, didampingi penasihat hukumnya R Reydi Nobel.



Ini terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang ditandai dengan Dumas/796/X/2021/SPKT Polda Bali. Kepada wartawan hari itu, Reydi Nobel menjelaskan kasus ini diawali saat pelapor membantu adik iparnya I Nyoman Sutara meminjam uang untuk modal usaha kepada Anna Lukman, pada (6/1).



Jumlahnya yang ingin dipinjam Rp 2 miliar. Namun hanya cair Rp 1,48 miliar, dengan tenggat waktu pengembalian selama tiga bulan. "Klien membantu adik iparnya dengan jaminan dari pinjaman adalah tanah dari Klien seluas 500 meter persegi di Seminyak, Kuta, Badung," ujar Reydi.



Lanjut dikatakan olehnya, sampai jatuh tempo Nyoman Sutara belum bisa melunasi utang tersebut, karena kondisi ekonomi di masa pandemi. Alhasil SHM tanah milik pelapor diambil Anna Lukman, tetapi utang tersebut tetap belum bisa bisa dibayarkan.



"Dengan itikad baik klien dan adik iparnya bersedia melunasi utang, namun ya memerlukan waktu karena kondisi saat ini," tuturnya. Hingga sampailah Ana Lukman yang mengaku sebagai pegawai BUMN disebut melakukan pemerasan.



Sekitar Mei 2021, Ana bersama Iman Wahyudi yang merupakan oknum bertugas di Bakamla memaksa Wirawan menandatangani kesepakatan baru utang Rp 2 miliar itu harus dibayar Rp 9 miliar. Dalam prosesnya itulah pelapor mengaku diancam Iman Wahyudi akan ditenggelamkan di dalam kolam. 



Hal itulah yang dikatakan membuat Wirawan terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut. "Masak utang Rp 2 miliar dibayar Rp 9 miliar. Klien kami ini diancam dan ditagih dengan cara kasar, dia dibawah tekanan menandatangani kesepakatan. Sehingga klien melaporkan kejadian ini," ucapnya.



Terkait perkara tersebut, koran ini coba menghubungi pihak terlapor yakni Ana Lukman. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada respon sama sekali. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Syamsi yang coba dikonfirmasi juga belum memberikan respon. (ges)


Editor : Nyoman Suarna
#polda bali #denpasar