Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana, mengungkapkan bahwa ada banyak faktor yang menyebabkan koperasi menjadi sakit, hingga akhirnya gulung tikar. Yakni mulai dari faktor internal dan eksternal. “Internal itu biasanya karena kelalaian pengurus. Sedangkan eksternal itu biasanya karena banyak nasabah yang kreditnya macet, apalagi saat pandemi Covid-19,” paparnya Kamis (3/2).
Ditambahkannya jika saat pandemi Covid-19, jumlah koperasi yang tidak aktif bertambah. Hal itu dibuktikan dengan jumlah koperasi di tahun 2019 yang tidak aktif sebanyak 286, dan menjadi 423 koperasi yang tidak aktif per Januari 2022. "Akibat pandemi Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi rata-rata turun, koperasi yang tidak aktif bertambah. Karena koperasi erat sekali dengan ekonomi masyarakat, disebabkan daya bayar pendapatan masyarakat menurun,” imbuhnya.
Disamping itu, faktor lainnya yang umumnya membuat koperasi itu berujung pada gulung tikar adalah karena dana likuiditas yang disediakan tidak sesuai standar aturan. Dimana minimal, koperasi harus memiliki likuiditas 12-15 persen, sebagai antisipasi debitur yang punya tabungan atau deposito bila sewaktu-waktu akan mencairkan dana. Namun kebanyakan permasalahan yang dihadapi koperasi yang tidak aktif adalah nasabah tidak bisa mencairkan dana tabungan atau deposito.
Hanya saja pihaknya mengaku tidak bisa mengintervensi hal tersebut karena Dinas Koperasi hanya memiliki kewenangan untuk pembinaan. "Upaya dari dinas tetap setiap saat melakukan pembinaan, jadi kita tidak bisa intervensi, karena kita sifatnya pembinaan," sambungnya.
Lebih lanjut ia menerangkan jika untuk menonaktifkan koperasi merupakan permohonan dari koperasi yang bersangkutan. Dengan syarat harus menyelesaikan segala tanggungjawab yang terkait dengan dana nasabah.
“Dibentuk tim penyelesaian masalah, diambil dari pengawas dan independen. Kami sebenarnya tidak berhak membekukan atau membubarkan koperasi. Semua diinisiasi oleh koperasi itu sendiri, sebab dia yang memohon sendiri. Denngan catatan diselesaikan dulu hutang piutangnya. Kalau sudak clear lewat pernyataan baru dibubarkan dan diteruskan ke kementerian,” paparnya.
Ia pun memberi contoh, Koperasi Sari Boga yang mencuat ke publik karena nasabahnya kesulitan menarik dana. “Koperasi Sari Boga itu masih aktif tapi memang bermasalah pengelolaannya. Uang nasabah susah didapat, tim penyelesaian sedang bergerak menelusuri aset di bawah. Juga tunggakan, sedang bergerak dia. Kekurangan likuiditas persediaan kas, kaitannya dengan pengelolaan dan peran pengawas tidak sesuai aturan," lanjutnya.
Kendatipun demikian, kata dia jika koperasi baru masih tetap ada di Kabupaten Gianyar. Sehingga pihaknya terus memberikan pembinaan agar koperasi tetap sehat dan jangan sampai sakit apalagi tidak aktif. Editor : I Dewa Gede Rastana