Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bule Sebar Video Menari ‘Melalung’di Gunung Batur Segera Dideportasi

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 26 April 2022 | 01:48 WIB
DIPERIKSA : Bule yang membuat video telanjang di Gunung Batur saat diperiksa. (ISTIMEWA)
DIPERIKSA : Bule yang membuat video telanjang di Gunung Batur saat diperiksa. (ISTIMEWA)
DENPASAR, BALI EXPRESS - Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (25/4) memeriksa Jeffrey Douglas Craigen,34, warga Vancouver, Kanada yagn diduga menyebarkan vidio telanjangnya di Gunung Batur, Kintamani, Bangli. Douglas yang tinggal di Punija Jungle, Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar dengan menggunakan visa kunjungan hingga 24 Mei2022 tesebut pertama datang ke Indonesia tahun 2018 lalu. Dari hasil pemeriksaan itu terungkap pula bahwa tahun berikutnya, 2019, Douglas kembali ke Indonesia.

 

 

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, selain mengunjungi Bali, Douglas diketahu telah berkunjung ke Malang dan Lombok. Selama di Bali,  dia berselancar dan berlibur serta menikmati keindahan alam  dan mencari pengobatan alternatif terakait penyakit osteoporosis. “Yang bersangkutan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari bekerja di Kanada sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara di film animasi dan membintangi iklan komersil, serta penyembuhan secara psikologis secara online,”ujar Jamaruli Manihuruk.

 

 

Sementara terkait dengan vidio telanjang yang viral tidak dibantahnya. Vidio tersebut memang unggahan dirinya yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2022.  Kenapa itu dilakukan? Kata Jamaruli yang bersangkutan tidak mengetahui jika Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali.  “Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan dalam membuat film hanyalah sekedar mengekspresikan dengan menari tarian HAKA dari Selandia baru,”sebut Jamaruli Manihuruk.

 

 

Dari hasil pemeriksaan itu, sambung Jamaruli Manihuruk, pihak Imigrasi menyatakan telah menemukan kesalahan Douglas. Karena itu, atas pelanggaran yang dilakukan, pihak Imigrasi memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan dimasukan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Yang menentukan Imigrasi melakukan Tindakan Administratif terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan,”tegas Jamaruli Manihuruk.

 

 

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia,” sambung Jamaruli Manihuruk. Editor : I Dewa Gede Rastana
#kantor imigrasi denpasar #video telanjang #video melalung #bule dideportasi #gunung batur #video viral