Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar menerangkan peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/5) sekitar pukul 10.35. Bermula ketika korban Yonas Hanas, 42, meninggalkan kamar kosnya untuk bekerja. Begitu juga istrinya pergi bekerja dan sang anak berangkat sekolah.
"Jadi saat itu kos korban dalam keadaan sepi," tutur Hendra dalam rilis kasus di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/6). Kemudian isti korban pulang sekitar pukul 13.30. Tapi dibuat kaget karena jendela kamarnya sudah terbuka dengan grendel kunci sudah lepas dan rusak. Istri korban pun bergegas mengecek ke dalam. Ternyata kondisi kamarnya sudah acak-acakan.
Hingga diketahui, bahwa dua handphone yakni ASUS Zenfone Max warna hitam dan VIVO Y 30 I warna putih nomor yang ditaruh di atas mesin cuci sudah hilang. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 5,1 juta dan melapor polisi. Selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel segera menyelidiki kasus ini. Dengan cepat polisi dapat mengamankan Hp Asus milik korban dari seseorang yang bernama Amin.
Amin mengakui Hp didapat dari pria yang berasal dari Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (pelaku). Kemudian dari rekaman CCTV aksi pelaku yang sempet beredar, petugas pun mengidentifikasi identitasnya sebagai residivis dua kali, yaitu pencurian motor dan bobol kos-kosan juga. Akhirnya pada Sabtu (11/6), petugas mampu mengamankan Usman di tempatnya menumpang tinggal di Suwung Batan Kendal Denpasar Selatan.
Saat itu, maling kambuhan ini mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur berupa lesakan timah panas di kaki kirinya. Dari hasil interogasi, ternyata Usman tidak beraksi sendiri. Dia mengakui melakukan pencurian bersama teman bernama Hendra. Adapun barang hasil curian dijual dan dibagi dua. "Pelaku Usman bertugas masuk ke kos dengan mencongkel jendela dan menggasak barang-barang. Sementara Henra menunggu di motor untuk mengawasi situasi," cetus Perwira Melati Satu di pundak itu.
Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan Hendra dan memasukannya ke daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Editor : I Dewa Gede Rastana