Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membeberkan kasus ini di Mapolsek Denpasar Selatan pada Senin (15/8). Teja menjelaskan, awalnya seorang wanita bernama Lingga Ratna Hanifah, 24, melaporkan mengalami pencurian.
Bahwa pada Jumat (12/8), korban menerima notifikasi M-Banking melalui HP sekira pukul 22.30, berupa terjadi transaksi penarikan uang tunai sebanyak tiga kali sebesar Rp 5,25 juta. "Notifikasi itu membuat korban terkejut, karena dia sama sekali tak ada melakukan transaksi," tutur Perwira Melati Satu di pundak ini.
Karena dirinya tak ada melakukan transaksi, wanita itu pun mengecek kartu atmnya di kos. Ternyata kartu itu telah hilang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi.
Ternyata, korban mengingat terakhir kali dirinya meminta tolong kepada temannya (pelaku) agar mengambil uang di kos untuk membayar biaya laundry. Hal itulah yang dimanfaatkan Ricky. Aparat pun segera mengejar pelaku dan dapat mengamankannya di Terminal Gate I Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (13/8).
"Yang bersangkutan hendak pergi ke Jakarta untuk pulang ke Bekasi di rumah orang tuanya," ucapnya. Selanjutnya pemuda asal Tanggerang, Banten dan barang bukti dirapatkan ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Saat diinterogasi, Ricky mengakui mencuri kartu ATM temannya untuk digunakan bermain judi slot online dan membeli makanan.
Uang korban ludes karena pemuda nakal ini kalah dalam judi itu. Dia bisa mengetahui PIN ATM korban karena pernah dimintai tolong untuk menarikan uang oleh temannya itu. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama lima tahun.