Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terima Pasangan Togel, Dhona Digerebek di Pemogan

I Putu Suyatra • Selasa, 13 September 2022 | 18:55 WIB
TERCIDUK: Dhona saat kasusnya dibeberkan di Mapolsek Denpasar Selatan. (I Gede Paramasutha/Bali Express)
TERCIDUK: Dhona saat kasusnya dibeberkan di Mapolsek Denpasar Selatan. (I Gede Paramasutha/Bali Express)
DENPASAR, BALI EXPRESS - Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap pelaku 303 alias perjudian bernama Dhona Mardiana, 42. Pengecer togel ini digerebek di kosnya, Jalan Glogor Carik Nomor 99X Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (8/9).

Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi di masyarakat bahwa ada yang bermain judi togel di tempat kejadian perkara (TKP). Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel segera melakukan penyelidikan.

"Ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, begitu juga atensi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu dan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo untuk menindak segala bentuk perjudian," tandasnya, Senin (12/9). 

Di sana, didapati pria kelahiran Bandung, Jawa Barat tersebut sedang menerima titipan pesanan togel dan langsung diringkus. Saat diinterogasi, Dhona mengakui setelah pesanan nomer diterima, dia akan memasang secara online melalui akun pribadinya, yaitu aplikasi Akun Luna Togel.

Mulai dari pemasangan dua angka dengan mendapat keuntungan 28 persen, pemasangan tiga angka keuntungan 45 persen, serta empat angka keuntungan 65 persen. "Kami juga amankan barang bukti berupa sebuah Hp Realme warna biru, Hp Xiomi Poco M3 warna hitam, Hp Samsung Galaxy A03 S, uang tunai Rp 50 ribu, dan kartu ATM atas pelaku," tambahnya.

Pria yang beralamat di Jalan Penataran Sari Gang I B, Kosan Nomor 10, Pemogan ini sudah satu tahun bermain togel dengan dalih ekonomi. Dia dulunya merupakan pekerja garmen. Tapi sejak pandemi Covid-19, garmen tersebut tutup lantaran tak ada pembeli. Atas perbuatannya itu, Dhona disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (ges/man) Editor : I Putu Suyatra
#kode 303 #togel #Konsorsium 303