Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pastikan Siap Menikah, Calon Pengantin Bisa Lakukan Ini di Puskesmas

I Dewa Gede Rastana • Senin, 3 Oktober 2022 | 02:41 WIB
SIAP : Calon pengantin menunjukkan sertifikat layak kawin. (ISTIMEWA)
SIAP : Calon pengantin menunjukkan sertifikat layak kawin. (ISTIMEWA)
GIANYAR, BALI EXPRESS - Untuk memastikan calon pengantin siap memasuki masa berumah tangga dari segi kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar pun membuka layanan konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin sebelum menikah.

Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar Ni Nyoman Ariyuni mengatakan bahwa antusias calon pengantin di Gianyar untuk mendapatkan konseling dan pemeriksaan kesehatan masih rendah. Padahal, saat dewasa ayu pawiwahan, ada puluhan pasangan yang menggelar pernikahan. Hanya saja, baru sebagian dari mereka yang datang ke Puskesmas untuk melakukan konseling.

"Sebenarnya ini adakah pogram nasional sejak tahun 2018. Di Gianyar, seluruh Puskesmas sudah ada layanan ini karena nakes sudah ada yang terlatih. Cuma kehadiran Catin (calon pengantin) masih rendah untuk mengikuti program ini," ungkapnya Minggu (2/10).

Lebih lanjut dirinya menyebutkan sesuai data Dinkes Gianyar hingga bulan Juni 2022, baru 20 calon pengantin yang memanfaatkan program nasional Kementerian Kesehatan RI tersebut. Kemudian tahun 2018 ada 8 catin, 2019 ada 8, 2020 ada 4, 2021 ada 6, dan 2022 sampai bulan Juni 2022 ada 20 catin yang sudah memeriksakan diri ke Puskesmas.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika setelah mengikuti konseling, catin pakan mendapatkan Sertifikat Layak Kawin. Dimana sertifikat Layak Kawin ini berisi nama calon pengantin pria dan wanita. Masing-masing akan dinyatakan sebagai calon pengantin yang telah mendapatkan konseling dan pemeriksaan kesehatan. Sertifikat ini digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan pengantar nikah dari Kelurahan. "Sertifikat layak kawin ini diterbitkan oleh Puskesmas setelah calon pengantin datang ke puskesmas dan memenuhi syarat untuk siap menikah dan siap hamil yang terkoneksi dengan layanan e-Puskesmas," sebutnya.

Menurutnya calon pengantin sedapat mungkin akan dijangkau, digerakkan dan didampingi oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK). "Penggerakan dan pendampingan calon pengantin dilakukan bersinergi oleh kader Tim Pendamping keluarga (TPK) yang ada di masing-masing desa yang dibentuk oleh OPD KB," tandasnya.
Photo
Photo
Editor : I Dewa Gede Rastana
#Siap menikah #konseling #Sebelum menikah #Calon pengantin #periksa kesehatan