Dalam video yang berdurasi 4 menit 24 detik itu, terlihat beberapa pecalang mendatangi sebuah kos-kosan untuk memungut uang iuran adat sebesar Rp 25 ribu bagi warga pendatang. Namun alih-alih dibayar, perempuan dalam video tampak tidak terima dan menyebut iuran tersebut pungut liar (pungli).
Menyikapi hal ini, AWK melalui Instagram pribadinya @aryawedakarna beberapa hari lalu bersuara. Menurutnya, di Bali ada tiga jenis warga, pertama adalah karma nued yaitu karma adat asli yang berada di wilayah itu. Kedua krama tamiu adalah krama adat Bali yang berasal dari luar desa namun tinggal di daerah tertentu di Bali. Ketiga adalah tamiu disebut pendatang.
“Ini sudah jelas landasannya yaitu Perda Adat Nomor 4 tahun 2019,” ungkapnya.
Terkait tuduhan pungli yang dikatakan warga pendatang dalam video viral itu, AWK menjelaskan, apapun macam iuran adat, sudah ada jauh sebelum peraturan-peraturan daerah saat ini dibuat. Pihaknya ingin warga pendatang menghormati dresta yang ada di masing-masing wilayah di Bali.
Di desa adat terbagi menjadi tiga wilayah yaitu Parahyangan, Palemahan, dan Pawongan. Parahyangan atau wilayah suci (pura-pura) yang secara ekslusif hanya melibatkan krama Nued atau krama asli wilayah tersebut. Kedua wilayah Palemahan dan Pawongan memang mengatur keikutsertaan pendatang di Bali.
“Contohnya saya adalah warga Bali yang tinggal di Jakarta dari kuliah sampai sekarang. Saya ikut berpartisipasi membayar iuran RT/RW bahkan iuran yang bersifat adat, dan saya tidak komplain,” terangnya.
Pihaknya pun meminta kepada tamiu di Bali sebaiknya berkomunikasi dengan baik dan jangan menuduh pecalang pungli karena yang dilakukan sudah berdasarkan landasan hukumnya. AWK pun menyarankan untuk memakai istilah dana punia untuk setiap jenis pungutan apapun di desa maupun banjar adat.
“Jangan menggunakan kata iuran atau retribusi agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk perundang-undangan kependudukan,” jelasnya. Editor : Nyoman Suarna