Usut punya usut, pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur itu, menyasar toko milik temannya Zainal Arifin, 32, untuk dijual lagi. Kasus ini dibeberkan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira pada Jumat (28/10).
Aksi pencurian itu diawali ketika pelaku mendatangi tempat kejadian perkara pada Kamis (20/10) sekitar pukul 01.00. "Yang bersangkutan berteman dengan pemilik toko ikan tersebut, sehingga sudah mengetahui seluk beluknya," tutur Teja dalam rilis pers.
Kemudian, Nova mencongkel freezer dan menggasak berbagai jenis ikan segar sebanyak satu box styrofoam. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan segera melapor polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel segera melaksanakan penyelidikan.
Setelah sekitar enam hari melakukan pengejaran, akhirnya aparat dapat meringkus Nova di kosnya, Jalan Perkutut Tabanan. Namun, Nova sempat mencoba melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan pada kakinya.
Menurut pengakuan Nova, aksi ini sudah beberapa kali dilakukan, seperti di sebuah pasar kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, dan toko ikan Kedonganan, Kuta. Lebih lanjut, pria itu mengatakan alasannya mencuri karena usaha jualan ikan miliknya bangkrut.
"Sebelumnya punya modal jualan dan stok ikan, tapi saya kena tipu oleh seseorang, timbangannya sengaja dikurangi sampai harga jadi sangat murah yang membuat saya bangkrut, hingga mencuri sekarang," kata dia. Atas perbuatannya itu, Nova disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya