Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani membenarkan perihal adanya kenaikan UMK tahun 2023. Hanya saja untuk besaran UMK tahun 2023 belum bisa dipastikan oleh pihaknya, karena masih menunggu penetapan UMP di Provinsi Bali. "Untuk UMK tahun 2023 memang ada kenaikan dari tahun 2022 . Tapi untuk besarannya masih menunggu penetapan UMP di Provinsi tanggal 28 November. Setelah itu baru bisa menetapkan UMK di Kabupaten Gianyar," terangnya Kamis (24/11).
Ditambahkannya jika proses penetapan UMK telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dimana tahun ini ada dua hal yang ditentukan, yaitu formulasi nilai upah minimum dan penetuan tanggal penetapan UMP/UMK yakni untuk UMP tanggal 28 November dan UMK tanggal 7 Desember. "Sehingga adanya kenaikan UMK dilakukan atas dasar penghitungan yang telah ditetapkan dan karena inflasi dan pertumbuhan daya beli ekonomi yang semakin tinggi," paparnya.
Ditambahkan oleh Kabid Hubungan Industrial Ketenagakerjaan dan Imigrasi Disnakertrans Gianyar, Wayan Prayana untuk besaran UMK Kabupaten Gianyar pada tahun 2021 adalah Rp. 2.627.000, kemudian di tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 29.009 menjadi Rp. 2.656.009. "Untuk tahun 2023 masih menunggu penetapan UMP," ujarnya. (ras)
Editor : I Dewa Gede Rastana