Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gasak Motor dan Barang di Kos, Dua Driver Ojol Dibekuk Polisi

I Komang Gede Doktrinaya • Kamis, 19 Januari 2023 | 21:33 WIB
SEKONGKOL : Dua Ojol yang bersekongkol melakukan pencurian sudah ditahan di Mapolsek Densel. Ist
SEKONGKOL : Dua Ojol yang bersekongkol melakukan pencurian sudah ditahan di Mapolsek Densel. Ist
DENPASAR, BALI EXPRESS - Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap dua driver ojek online (ojol) bernama Moch Makut, 36, dan Hendra Sugianto, 41, Selasa (17/1) kemarin. Pasalnya, mereka nekat mencuri sepeda motor serta barang-barang berharga di sebuah kos, Jalan Glogor Indah Gang Jangkrik Nomor 4, Pemogan, Densel.

Kasus ini dilaporkan oleh pria bernama Abdurohman, 33. Dia kehilangan satu sepeda motor Honda Beat merah nopol P 6001 UF, kasur springbed, TV sharp tabung 21 inchi, PC portable merek Asus putih, alat blower, solder, jam tangan, serta cincin imitasi. Total kerugian mencapai Rp 20 juta.

Hal itu dibeberkan Kasatreskrim Polsek Densel, AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana. Dijelaskan Yudistira, peristiwa ini terjadi 28 Desember 2022. Korban baru mengetahui selang beberapa jam setelah kejadian dari informasi dari tuan rumah kos bahwa ada orang yang mengambil barang miliknya di dalam kos.

"Setelah barangnya ludes, korban baru tahu, sebab korban tak bisa dihubungi karena hp-nya tidak aktif," ujarnya, Rabu (18/1).

Lantaran Abdurohman kala itu sedang berada di Banyuwangi, Jawa Timur, maka ia belum bisa memastikan permasalahan apa yang mengakibatkan barang-barangnya diambil pelaku. Setelah korban kembali ke Bali, baru dia mengetahui barang apa saja yang hilang berikut sepeda motornya yang terparkir di depan kos, dan selanjutnya melapor ke polisi.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan. Hingga diketahui tempat tinggal salah satu pelaku di Jalan Raya Basangkasa Gang Walet, Seminyak, Kuta. Dari petunjuk tersebut, tim melakukan pengejaran dan dapat menangkap pelaku Hendra saat sedang berada di Jalan Berawa, Kerobokan, Kuta Utara.

Selanjutnya dari hasil pengembangan dari maling asal Bogor, Jawa Barat itu, petugas kembali berhasil menangkap pelaku lain, Makut. Saat itu, pria asal Jember, Jawa Timur ini sedang bersembunyi di Glogor Indah I A Gang Melati, Pemogan.

Hasil introgasi kedua pelaku, diakui kalau motor korban sudah terjual via facebook marketplace. "Barang bukti lainnya dapat diamankan di dalam kamar kos Makut di Jalan Glogor Carik," tambahnya.

Berikutnya kedua pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan dirapatkan ke Mapolsek Densel guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua ojol ini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#Dua Driver Ojol Dibekuk #Gasak Motor dan Barang di Kos #AKP I Made Putra Yudistira #Kasatreskrim Polsek Densel