Kelimanya bernama Asep Daryanto, 26, Gigin Ginanjar, 24, Asep Rizky Rudiansyah, 21, Maulia Saftari Pandu, 24, Dede Mira Asmara, 26. Sementara dua lainnya masih buron. Menurut, Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita peristiwa ini terjadi saat korban sedang duduk di Pantai Kuta bersama pacarnya Ni Nyoman Rai Puspayanti, 31.
"Korban dan pacarnya sambil menikmati suasana deburan ombak," ujarnya, Minggu (22/1). Kemudian, datanglah salah satu pelaku yakni Dede Mira dengan membawa sebuah botol kaca. Dia duduk di sebelah korban dan langsung meminta uang. Tapi, Wayan Weda yang dipalak tidak mau memberi.
Tak disangka, pelaku malah memaksa menggeledah badan mahasiswa asal Benoa, Kuta Selatan, Badung itu hingga memicu perkelahian. Apes, pelaku dapat memukulkan botolnya ke kepala Wayan Weda. Tak sampai disitu, dari belakang datang teman Dede Mira yakni Maulia dan Gigin yang turut menendang dan memukul korban.
Lalu, datang lagi teman mereka bernama Martin dan Halim, diikuti Asep Daryanto serta Asep Rizky yang ikut menghajar Weda secara bertubi-tubi. Sehingga, korban meminta Rai Puspayanti pergi ke jalan untuk meminta bantuan masyarakat sekitar. Saat perempuan itu kembali ke TKP bersama warga, terlihat dua orang masih membabi buta menyeroyok korban.
Namun, para pria brutal itu segera kabur. Akibat kejadian ini, Weda mengalami patah tulang hidung, lebam dan bengkak di hidung, kedua mata bengkak, bibir lebam, kedua pipi lebam dan bengkak, belakang telinga bengkak, rusuk kanan lebam, kepala belakang benjol. "Korban merasa seluruh badannya terasa sakit akibat ditendang dan dipukuli berkali-kali," tambahnya.
Sri Puspayanti lantas melaporkan kekerasan yang menimpa kekasihnya ke Polsek Kuta. Sementara korban dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Sanglah guna mendapat perawatan serta operasi pada hidungnya. Tim Reskrim Polsek Kuta yang sedang melaksanakan atensi wilayah di seputaran kawasan itu pun segera ke lokasi. Tampak masyarakat berkerumun di sana dan polisi diberitahu kalau pelaku lari ke arah utara.
Aparat bersama warga berikutnya mengejar para pelaku dan dapat menangkap tiga orang yakni Gigin, Maulia dan Asep Rizky tak jauh dari TKP. Selanjutnya pada Rabu (18/1), petugas berhasil menangkap Asep Daryanto dan Dede Mira di Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan. Sayangnya, Martin dan Halim masih buron. "Mereka sudah kami masukan ke daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku mengeroyok karena korban menolak memberi uang dan rokok saat dipalak. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan.