Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Karangasem, I Kadek Puspa Jingga, Senin (27/2) mengungkapkan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu. Bahkan dijelaskan olehnya, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu akan mendirikan posko pengaduan keliling.
Itu dilakukan guna memastikan seluruh warga, khusunya di Karangasem dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang. Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kata Jingga, jajaran Bawaslu akan memastikan semua saran perbaikan terhadap kinerja KPU dan jajarannya di semua tingkatan telah ditindak lanjuti.
Selama kegiatan tersebut, pihaknya mengaku akan dilakukan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi hak pilihnya terabaikan. Disamping itu, hak pilih dari pemilih rentan bisa saja di salah gunakan. "Masyarakat yang sudah meninggal dunia dan masih masuk dalam daftar pemilih juga akan menjadi fokus perhatian kami," ujarnya.
Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan sttaus hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pemungutan suara akan terus digaungkan. “Pengawasan kawal hak pilih ini akan dilakukan hingga 14 Februari (2024) mendatang,” tandasnya. (dir)