Anggota Fraksi PDIP Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, menjelaskan regulasi yang memiliki kekuatan hukum yakni tentang Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang belum lama ini telah terverifikasi.
"Kekuatan hukum sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023 - 2043, kawasan suci adalah termasuk kawasan gunung di Bali ini sudah clear," jelasnya saat ditemui beberapa hari lalu di Kantor DPD PDIP Bali.
Agung Adhi yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Bali ini menambahkan, ada kawasan suci pantai, diharapkan jangan dicampuradukkan. "Ada kawasan untuk keagamaan, supaya ada pemahaman masyarakat secara umum. Dalam Perda itu jelas ada pengaturan wisata alam, dan mana aman untuk menjaga kesucian digunakan upacara keagamaan," tegasnya.
Dia pun mengatakan, Fraksi PDIP Bali mengutamakan regulasi atau aturan apa yang akan diperjuangkan. Maka dalam memperjuangkan dengan fraksi lain di DPRD Bali akan disampaikan dengan komunikasi yang baik.
"Ini menjadi upaya bersama menyampaikan bahwa itu tujuan menlindungi Bali tidak ada masalah. Terpenting kita mengadakan komunikasi yang baik dengan partai lain, apa yang dimaksudkan gubernur, tujuan utamanya menjaga kesucian kawasan gunung," tegasnya.
Disinggung terkait aksi penolakan, karena adanya travel yang merasa dirugikan lantaran telah menjalin kerjasama atau kontrak dengan wisatawan, ditegaskan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Yang punya gunung siapa? Terus yang mengontrak siapa," ujarnya.
Diungkapkan juga dasar hukumnya sudah jelas, berkaca pengalaman terdahulu banyak kejadian di gunung, ada meninggal hingga berbuat tak senonoh di gunung. Terkait legalitas RTRW sudah diverifikasi di pusat, bahwa ini menjadi dasar kuat dan bagian dari kearifan lokal.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya