Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jadikan Terapis Pijat Plus-plus di Turki, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap

I Komang Gede Doktrinaya • Kamis, 15 Juni 2023 | 13:48 WIB
DICIDUK : Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta memaparkan barang bukti. I Wayan Ananda Mustika Putra/Bali Express
DICIDUK : Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta memaparkan barang bukti. I Wayan Ananda Mustika Putra/Bali Express
KLUNGKUNG, BALI EXPRESS- Seorang wanita berinisial Kadek A , harus mendekam sel tahanan Polres Klungkung, Rabu (14/6). Wanita 33 tahun ini ditangkap kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Kasus ini berawal Februari 2023, dimana Korban dan suaminya bertemu dengan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Flamboyan. Dari pertemuan tersebut, terlapor menerangkan dapat membantu pelapor (ME) bekerja diluar negeri (Turki) menjadi karyawan massage/Spa terapis dengan gaji sebesar Rp 600 dolar (berkisar Rp 9 juta).

Selanjutnya pihak korban melengkapi dokumen untuk persyaratan yang diteruskan untuk dikirim melalui email ke pihak History Spa Alanya Turki

Sebelum waktu pemberangkatan ke Turki pelapor sempat menolak dengan alasan bahwa visa yang dijanjikan oleh terlapor merupakan visa kunjungan atau holiday. Visa tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja, namun terlapor mengatakan bahwa tiket pesawat atas nama pelapor ke Turki tidak bisa di dibatalkan, apabila dibatalkan diharuskan membayar tiket tersebut sebesar Rp 18 Juta.

Saat itu pelapor tidak mempunyai uang. “Dengan adanya ancaman tersebut pelapor terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turki sesuai permintaan terlapor,” ujar Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.

Selanjutnya ME berangkat ke Turki melalui Bandara Ngurah Rai bersama dengan seorang temannya inisial KK. Sesampainya di Turki, ME terkejut karena di sanan dirinya mendapatkan pekerjaan sebagai terapis Spa plus - plus.

Kemudian ia melapor ke pihak agent dan dijemput oleh pihak agent karena merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indosia (KBRI) di Turki, sehingga berhasil dipulangkan.

Mendapatkan laporan tersebut, Polres Klungkung langsung melakukan penanganan pelaku Kadek A, di rumah kontrakannya di Jalan Flamboyan, Kabupaten Klungkung. “ Dalam pengungkapan kasus ini kami bekerja sama dengan KBRI Turki lewat Atase Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Harviadhi,” ungkapnya.

Pelaku Kadek A sempat diwawancarai karena dirinya menggelengkan kepala alias tidak sependapat saat I Nengah Sadiarta menjelaskan kronologisnya. Dirinya mengatakan bahwa tidak memaksa korban untuk bekerja di Turki, namun korban lah yang langsung menghadap ke bosnya yang saat itu masih berada di Bali.

“Saya tidak ada memaksanya untuk bekerja di Turki, dia langsung datang sendiri ke bos saya yang waktu itu masih berada di Bali. Saya tidak mendapatkan uang apapun dari bos saya,” tandas pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang — Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (nan)

 

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta #Jadi Terapis Pijat Plus-plus di Turki #Pelaku Mengaku Tak Memaksa #KBRI Turki #Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap