Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dewan Badung Minta Kasus Pencurian Air Perumdam Segera Diselesaikan

I Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 21 Juni 2023 | 16:25 WIB
Ketua DPRD Badung Putu Parwata
Ketua DPRD Badung Putu Parwata

MANGUPURA, BALI EXPRESS – Kasus pencurian air milik Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama di Jalan Bambang Bendot, Desa Pecatu Kuta Selatan, diharapkan segera diselesaikan. Bahkan Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut. Terlebih dari adanya pencurian air, Perumdam Tirta Mangutama mengalami kerugian mencapai Rp 1,035 miliar.

 

Menurut Parwata, sesuai tupoksi Dewan terhadap perusahaan daerah akan dilakukan koordinasi terkait adanya kasus tersebut. Bahkan ia mengaku sudah menegaskan secara lisan kepada Dirut Perumdam Tirta Mangutama untuk segera menindaklanjuti. “Jadi tidak bisa diendapkan (dibiarkan saja),” tegas Parwata saat ditemui Selasa (20/6).

 

Setelah melakukan koordinasi, Politisi asal Dalung Kuta Utara ini menerangkan akan dilakukan langkah sesuai SOP yang dimiliki. Hal ini pun berlaku sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD Badung. “Selanjutnya kami akan mengambil langkah-langkah berikutnya, sehingga SOP yang dilakukan baik oleh PDAM maupun kami DPRD sebagai fungsi pengawasan, akan bisa berjalan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Parwata mengharapkan Perusahaan daerah dapat memberikan kontribusi positif. Bahkan ia menegaskan pelaku pencurian air ini harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum. Pihaknya pun idak segan memberikan peringatan kepada direksi Perumdam Tirta Mangutama. “Jadi kalau ada hal-hal yang seperti itu pencurian dan sebagainya supaya segera diselesaikan. Yang Jelas kepada pencuri harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum. Kemudian direksinya kita peringatkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pencurian air ini pertama kali diketahui pada aat dilakukan pengecekan langsung oleh tim PDAM Badung, tepatnya pada 18 April 2023. Di lokasi tersebut pelaku pencurian air membuat sambungan sebelum masuk ke Water Meter (WM). Sehingga pemakaian air pada WM tersebut tidak tercatat.

Setelah dilakukan kajian oleh Perumdam Tirta Mangutama ternyata pencurian tersebut telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Bahkan kerugian yang dialami akibat kasus tersebut mencapai Rp 1.035 miliar. Pelaku pun diberikan waktu maksimal satu bulan untuk membayar kerugian yang dialami Perumdam.

Berkaitan dengan hal tersebut, Koran ini telah berupaya menghubungi Direktur Utama Perumdam Tirta Mangutama Kabupaten Badung I Wayan Suyasa. Namun setelah dihubungi via telepon dan pesan singkat dari aplikasi WhatsApp, Suyasa belum memberikan tanggapan. (*)

 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#DPRD BADUNG #pencurian air #Perumdam #tirta mangutama