DENPASAR, BALI EXPRESS - Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu (12/7). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, beserta anggota. Hadir langsung Gubernur Bali, Wayan Koster beserta kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Rapat Paripurna tersebut beragenda penyampaian gubernur terhadap tiga Raperda, terdiri dari Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa ketiga Raperda Provinsi Bali itu sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
"Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius," paparnya.
Maka Pondasi Kepariwisataan Bali yang meliputi Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik. Guna melindungi kemuliaan Kebudayaan Bali serta kualitas Lingkungan Alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan Kepariwisataan Bali.
Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian Kebudayaan dan Lingkungan Alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu.
Sementara wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan Kebudayaan maupun Daya Tarik Wisata di Bali wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi membiayai berbagai program pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
"Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus terus dilakukan guna memperkuat kapasitas fiskal kita," ucapnya.
Karena itu potensi-potensi PAD yang ada harus kita optimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.
Raperda ini merupakan upaya kita untuk menggali sumber-sumber yang potensial untuk peningkatan PAD terutama kegiatan- kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
"Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Raperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi kegiatan-kegiatan ekonomi di Bali," tegas Koster.
Sedangkan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
"Dalam implementasinya, pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari Perseroan, BUMN/BUMD, dan Badan Usaha lainnya belum berjalan optimal dan terarah sesuai visi dan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali," tegas gubernur asal Buleleng ini. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana