Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kepala Bule Prancis Dihantam dengan Botol Bir saat Dugem, Pelakunya WN Australia

I Gede Paramasutha • Kamis, 20 Juli 2023 | 16:05 WIB
WN Australia Jason berseragam tahanan Polsek Kuta Utara usai diduga menganiaya bule Prancis di tempat hiburan malam.
WN Australia Jason berseragam tahanan Polsek Kuta Utara usai diduga menganiaya bule Prancis di tempat hiburan malam.

BADUNG, BALI EXPRESS - Seorang warga negara (WN) Australia bernama Jason Barletta, 36 diduga melakukan penganiayaan kepada bule asal Prancis bernama Maxime Christian Claude Serres, 37, di Shi-Shi Bar, Jalan Pantai Pettenget Nomor 208X, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Alhasil, Jason dibekuk polisi dan telah ditahan.

Penahanan dilakukan oleh Polsek Kuta Utara dan dibenarkan Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana. Dijelaskan oleh Sudana, peristiwa ini bermula ketika korban bersama tempan perempuannya sedsng menikmati musik di lantai dua tempat kejadian perkara sekitar pukul 04.30.

Saat sedang asyik dugem itu, datang seorang pria yaitu pelaku dan sempat mengobrol dengannya. Kemudian, pelaku pergi meninggalkan korban. “Korban mengaku awalnya tidak mengenal pelaku,” tutur perwira balok dua di pundak tersebut, dikonfirmasi Rabu 19 Juli 2023.

Namun beberapa saat berikutnya, Jason datang menghampiri korban lagi. Berdasar pengakuan Maxime kepada polisi, pelaku disebutnya tiba-tiba melayangkan pukulan memakai botol bir warna hijau sebanyak empat kali ke arah kepala korban, tepatnya bagian dahi. “Akibat insiden ini, korban mengalam mengalami tiga luka di dahi kiri dan terpaksa dijahit sebanyak delapan jahitan,” tambahnya.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan pria yang tinggal di kawasan Seminyak, Kuta itu ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan Jason di Jalan Batu Bolong, Canggu hari itu juga.  Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pria asal Negeri Kangguru ini pun ditahan keesokan harinya. Akan tetapi, Sudana belum bisa membeberkan mengenai apa motif dari pelaku nekat melakukan penganiayaan itu. Kini, Jason harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. (*)

 

RAMAI : Penumpang memadati area keberangkatan di Stasiun Surabaya Gubeng, Rabu (19/7). Banyak kereta api mengalami keterlambatan akibat kecelelakaan di Semarang. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
RAMAI : Penumpang memadati area keberangkatan di Stasiun Surabaya Gubeng, Rabu (19/7). Banyak kereta api mengalami keterlambatan akibat kecelelakaan di Semarang. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
Editor : I Made Mertawan
#polres badung #dugem #penganiayaan