JEMBRANA, BALI EXPRESS- Setelah mendapat laporan pencurian perangkat gambelan Sekaa Gong di Banjar Lebih, Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, gerak cepat dilakukan anggota kepolisian Polsek Pekutatan hingga berhasil menangkap terduga pelaku I Nyoman Gendi,64, Rabu 19 Juli 2023. Gandi merupakan anggota sekaa gong itu sendiri,
Gandi nekat mencuri dan menjual perangkat gambelan gong itu untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Kapolsek Pekutatan Kompol I Wayan Suastika dikonfirmasi Kamis 20 Juli 2023 membenarkan penangkapan itu. Pelaku ditangkap sekitar pukul 10.00 Wita. “Terduga pelaku sudah kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan Laporan Polisi nomor LP/B/04/VII/2023/SPKT/Polsek Pekutatan/Polres JBR/Polda Bali,” ujar Suastika.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Suastika, pelaku mengakui telah mencuri daun gamelan gong di antaranya 1 buah bende, 2 buah gong, 1 buah tawe-tawe, 10 buah reong, 1 pasang kecek, 10 buah daun calung, 10 buah daun jegog, 40 buah daun kantil, 40 buah penyahcah, dan 10 buah daun patus. “Pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang curian dijual senilai Rp700 ribu yang dipergunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari,” paparnya.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan seperangkat daun gamelan gong serta sebuah sepeda motor jenis Supra DK 3366 WW warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan