Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Pencurian di Bali; 4 Maling Gasak Barang Toko di Kuta, Hasilnya Dipakai Sewa PSK dan Mabuk

I Gede Paramasutha • Selasa, 1 Agustus 2023 | 00:30 WIB
PENCURIAN DI BALI: Kelompok maling berjumlah empat orang dibeberkan kasusnya oleh Polsek Kuta pada Senin (31/7).
PENCURIAN DI BALI: Kelompok maling berjumlah empat orang dibeberkan kasusnya oleh Polsek Kuta pada Senin (31/7).

BADUNG, BALI EXPRESS - Kasus pencurian di Bali diungkap Unit Reskrim Polsek Kuta, Kamis (27/7).

Menariknya, para tersangka yang menyatroni Toko Mr Kuta di Jalan Bypass Ngurah Rai, Badung, itu menggunakan hasil curiannya untuk sewa PSK dan mabuk.

Para tersangka pencurian itu berjumlah empat orang, bernama Sulhan, Misyono, Darso dan Hamid.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita menerangkan, kejadian ini awalnya diketahui korban Daus Bastian dari informasi karyawannya pada Kamis (13/7).

"Korban diberitahu oleh karyawan bahwa pintu gerbang di toko tidak terkunci dan tidak ada gemboknya," ujar Yogie, Senin (31/7).

Lalu, Daus mengeceknya ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata kunci pintu dan gerbang dalam keadaan rusak. Korban lantas memeriksa ke dalam toko.

Apes, banyak barang-barang yang raib. Adapun rincian kehilangan itu yakni 10 outdoor AC merk Daikin, lima AC besar merk Daikin, sebuah AC kecil merk Daikin, empat monitor Computer, empat CPU Computer, satu set Sound System, sebuah papan surfing besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, seribu picis pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, serta 200 souvenir.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta," tambah Perwira Melati Satu di pundak ini.

Sehingga korban segera melapor polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta pun melaksanakan penyelidikan, hingga memperoleh informasi ada tiga pria yang dicurigai sebagai pelaku memasuki proyek di Seminyak, pada Kamis (27/7) pukul 23.00.

Namun ketika petugas sampai di lokasi itu, ternyata para pelaku berusaha melarikan diri.

Aparat hanya dapat membekuk Darso kala itu. Sedangkan dua lainnya berhasil kabur. Berdasar informasi yang dikulik dari Darso, diketahui pelaku lain yaitu Sulhan tinggal di Ubung, Denpasar Utara.

Polisi lanjut mendatangi tempat itu dan menemukan pakaian milik Toko Mr Kuta yang dicuri.

Hanya saja Sulhan belum ditemukan. Dari pengakuan tetangganya, Sulhan disebut sudah pergi bersama pelaku Hamid memakai mobil menuju ke Situbondo, Jawa Timur.

Tanpa buang waktu, aparat langsung mengejar mereka dan dapat menangkap keduanya di Negara, Jembrana.

Pelaku terakhir yaitu Misyono pun juga dapat diamankan beberapa jam setelahnya. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui harus bolak-balik sebanyak empat kali pada hari yang sama, untuk mengakut barang curian di TKP menggunakan pikap.

"Keempat pelaku bersama-sama mencari dan menentukan lokasi pencurian adalah tergantung dari situasi dan keadaan dari lokasi atau target," ucapnya.

Peran masing-masing tersangka, pertama Sulhan sebagai yang mengajak atau pemimpin dan menyediakan sarana mobil, gunting besar, serta sopir dan menggunting atau membongkar AC, lalu menjual hasil curian. Misyono  bertugas sebagai sopir dan mengangkat AC ke atas mobil.

Darso bertugas menggunting gembok dan mengangkat AC ke atas mobil.

Hamid bertugas sebagai yang mengangkat pakaian ke atas mobil.

Barang hasil curian berupa lima buah AC (indoor dan outdoor) telah dijual oleh Sulhan dengan harga sebesar Rp 13 juta kepada  seorang bernama tukang service AC bernama Gede. Pria itu sebelumnya dikenal oleh tersangka karena biasa menyewa mobil pikap milik tersangka. Sedangkan empat buah kresek besar berisi pakaian dijual eceran di pinggir jalan dan mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta.

"Hasil penjualan barang curian Rp 17 juta dibagi, dengan rincian Sulhan dapat Rp 4 juta. Misyono dan Darso dapat Rp 3 juta. Hamid dapat Rp 1 juta.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 6 juta digunakan untuk pembelian bahan bakar mobil pikap dan untuk minum-minum, serta mencari PSK di Nusa Dua Kuta Selatan," tuturnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Editor : I Putu Suyatra
#psk #bali #pencurian #mabuk #polsek kuta #badung