DENPASAR, BALI EXPRESS - Sembilan bulan lebih melarikan diri dari jeratan hukum, pelaku pembunuhan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Ama Ngailu, 23, akhirnya tertangkap di Bali.
Pelarian pemuda itu berakhir di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali pada Senin 31 Juli 2023.
Diketahui, Ama melakukan pembunuhan terhadap seseorang pada 11 Oktober 2022 di Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sesuai Laporan Polisi No. Pol :LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat.
Setelah melakukan pembunuhan itu, ia dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Sumba Barat mulai 9 November 2022 sesuai daftar DPO No :DPO/29/XI/Res-1.7/2022/RESKRIM.
Kapolsek Benoa Kompol Tri Joko Widiyanto menerangkan penangkapan Ama berawal dari informasi pihak Pelni Cabang Denpasar kepada Panit Reskrim Polsek Benoa Ipda I Gusti Ngurah Kade Arimbawa bahwa buronan kasus pembunuhan tersebut naik Kapal KM Binaya.
“Informasi langsung ditindaklanjuti bersama jajaran untuk melakukan screening terhadap seluruh penumpang Kapal Binaya yang sandar di Pelabuhan Benoa sekitar pukul 23.00,” ujar Tri Joko.
Baca Juga: Meski Kalah Telak, Bima Sakti Ungkap Hal Positif dari Laga Timnas U-17 vs Barcelona Juvenil
Sesaat setelah pembunuh itu turun dari KM Binaya, Unit Reskrim langsung meringkusnya dan dilakukan interogasi singkat.
Setelah pemuda itu mengakui sebagai orang yang masuk dalam DPO, aparat lantas membawanya ke Polsek Benoa. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk dilakukan penjemputan.
Atas penangkapan ini, Tri Joko mengapresiasi adanya informasi dari masyarakat dalam hal ini Pihak Pelni cabang Denpasar.
“Kami mengapreasiasi informasi dari masyarakat sehingga pelaku DPO dapat kami amankan, dan selanjutnya untuk kami serahkan kepada Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan