SINGARAJA, BALI EXPRESS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng meminta Rancangan Ranperda RTRW mengenai kawasan Pelabuhan Laut Celukan Bawang dikaji kembali. Dalam Ranperda RTRW 2023-2024 itu tertuang bahwa Kawasan Pelabuhan Laut Celukan Bawang, Buleleng, Bali, merupakan kawasan industri, namun didalamnya terdapat kawasan atau zona pariwisata.
Hal itulah yang disoroti DPRD Buleleng. Usulan pengkajian ulang itu disampaikan melalui Komisi II DPRD Buleleng kepada Dinas PUPR Provinsi Bali dan Dinas PUTR Buleleng. Zona pariwisata di kawasan Pelabuhan Laut Celukan Bawang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi citra pariwisata di Buleleng. Sebab, kawasan pelabuhan Celukan Bawang merupakan kawasan industri.
Baca Juga: Kapal Miring, Muatan Batu Bara di Celukan Bawang Mulai Dipindahkan
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa mengatakan, berkaitan dengan rancangan Ranperda RTRW tahun 2023-2043 secara prinsip sudah dijelaskan bahwa dengan adanya beberapa hal perlu diperdalam terutama dengan muatan substansi materi RTRW yang harus mengacu dan menyesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi Bali. Untuk itu Komisi II DPRD Buleleng mengusulkan akan mengatur lebih lanjut zona pariwisata yang akan dibangun di wilayah Celukan Bawang. Komisi II juga akan memperdalam kawasan wisata yang dibangun di desa Sanggalangit, termasuk menentukan wisata yang cocok untuk dikembangkan di wilayah tersebut. “Itu juga kami akan perdalam lagi pembahasannya. Apakah nanti masuk kawasan agro industri, kawasan industri atau murni sebagai kawasan agro atau pertanian di desa Sanggalangit,” kata dia.
Menanggapi masukan dari Komisi II DPRD Buleleng, Kadis PUPR Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, menyampaikan pada pembahasan Rancangan Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 baru mulai dari tahap awal. Dalam draf rancangan yang sudah diberikan kepada Dinas PUPR saat ini masih perlu adanya beberapa mekanisme dan penyesuaian terhadap Ranperda RTRW Provinsi Bali.
Usulan mengenai pengkajian ulang soal kawasan pariwisata di Celukan Bawang juga sempat diusulkan Pemerintah Kabupaten Buleleng tahun 2018 silam. Dalam usulan itu disampaikan, agar melakukan perubahan zonasi. Sebagian kawasan pelabuhan laut Celukan Bawang difungsikan sebagai kawasan pariwisata. “Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng bersama DPRD Buleleng yang memiliki semangat sama dalam membahas ranperda ini. Dari kajian awal yang kami dapatkan, ada beberapa yang harus menyesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi serta untuk masukan lainnya nanti bisa dibahas lebih lanjut,” paparnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana