Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polresta Denpasar Terapkan Ujian Praktek Baru untuk SIM C, Zig-zag dan Angka 8 Ditiadakan

I Gede Paramasutha • Selasa, 8 Agustus 2023 | 02:49 WIB
BARU: Bentuk sirkuit baru ujian praktek SIM C yang tanpa angka 8 dan Zig-Zag.
BARU: Bentuk sirkuit baru ujian praktek SIM C yang tanpa angka 8 dan Zig-Zag.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Lintasan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang baru bagi pengendara sepeda motor mulai diterapkan olah Satuan Lalu Lintas (Satlantas ) Polresta Denpasar. Menariknya, zig-zag dan angka 8 ditiadakan.

 

Kedua tahapan tersebut memang menjadi momok yang kerap menggagalkan para pemohon SIM.

 

Sehingga sering dikeluhkan terlalu sulit. Pergantian ujian praktek dari yang semula berbentuk lintasan berisi zig-zag dan angka 8 itu, kini terangkum dalam satu sirkuit. 

 

 

Seizin Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi menerangkan ujian yang baru ini berlaku mulai Senin 7 Agustus 2023.

 

"Hal ini menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait ujian SIM yang semula lintasan ujian SIM utamanya roda dua memakai zig-zag dan angka 8, sekarang diganti dengan bentuk sirkuit," ujar Sukadi. 

 

Materi dalam ujian kali ini dirangkai sedemikian rupa untuk merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.

 

Adapun materi dalam praktik ujian SIM C baru ini pertama tantangan jalan lurus. Syaratnya, kaki pemohon SIM tidak boleh sampai menginjak tanah. 

 

Kedua, tantangannya adalah mengerem. Terdapat tulisan REM dan di depannya ada kotak kuning. Pemohon harus berhenti sebelum kotak kuning itu.

 

 

Pada lokasi tersebut pun ada lampu lalu lintas, sebagai tanda untuk maju maupun berhenti. Selanjutnya, ada lintasan putaran balik dan diikuti dengan sirkuit berbentuk letter S. 

 

Kaki tentunya tak boleh menyentuh tanah dalam tahap tersebut. Berikutnya sebagai tahap akhir, pemohon akan berhadapan dengan dua persimpangan guna bereaksi untuk buang (belok) kiri dan ke kanan. Selain bentuk lintasan, ukurannya pun berubah. 

 

Lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama yakni dari 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

 

"Meski dalam bentuk sederhana, namun sirkuit ujian praktik SIM C yang baru ini tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman, dan kendali," tambah Perwira balok tiga di pundak itu. 

 

Jika pemohon yang gagal, maka tetap akan diupayakan mengulang lagi. Petugas akan memberikan pengarahan kepada pemohon SIM.

 

"Sesuai arahan Kapolri, Sat Lantas Polresta Denpasar telah mengaplikasikan uji praktik untuk pengendara roda dua dan ketika berkendara di jalan raya lebih paham, lebih mengerti dan tertib lalu lintas," pungkasnya. (*)

 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#satlantas #ujian praktek sim #polresta denpasar #sepeda motor #sim c