DENPASAR, BALI EXPRESS-Kasus kematian I Putu Eka Astina alias Tu Pekak,40, saat malam pengerupukan Nyepi di Jalan Veteran, Denpasar, Bali, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/8).
Diduga Tu Pekak tewas akibat luka parah tusukan benda tajam terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur, 31, dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem, 24.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Nyoman Bela P Atmaja, terduga pengeroyok Tu Pekak tersebut didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal.
‘ I Putu Eka Astina alias Tu Pekak, 41, tewas usai dihujani delapan tusukan,’ ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan Wayan Yasa.
Kejadian ini berawal saat Tu Pekak menonton pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar pada Selasa (21/3) lalu bersama istri dan anaknya tepat di depan dealer Suzuki sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban dilarikan ke RSUD Wangaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah 1,5 jam berada di RS tersebut korban tidak mendapatkan penanganan yang maksimal. Akhirnya korban dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Sayangnya sampai di RS terbesar di Bali itu nyawa korban tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia karena luka tusukan di sekujur tubuhnya pada Rabu (22/3) dinihari.
Sidang perkara ini cukup menyita perhatian publik. Anggota keluarga terdakwa dan rekannya turut menyaksikan persidangan yang digelar di ruang SARI. Kendati pengunjung padat persidangan bisa digelar secara tertib hingga selesai. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express