Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terpidana Kasus Korupsi Dermaga Gunaksa Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

I Dewa Gede Rastana • Senin, 14 Agustus 2023 | 21:08 WIB
REMISI : Tampak depan Rutan Gianyar.
REMISI : Tampak depan Rutan Gianyar.

GIANYAR, BALI EXPRESS – Narapidana kasus korupsi dermaga Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, Gusti Ayu Ardani diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada 17 Agustus 2023.

 

Hal itu disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar Anak Agung Gede Putra Aribawa.

 

Menurutnya, ada 134 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut 4 orang telah dipindah ke Lapas Narkotika Bangli dan sisanya sebanyak 130 orang terdiri dari usulan Remisi Khusus (RK) I sebanyak 126 orang dan RK II sebanyak 4 orang.

 

 

Narapidana yang mendapatkan RK UI masih harus menjalani masa tahanan setelah menerima pengurangan masa tahanan. Sedangkan narapidana yang mendapatkan RK UII langsung bebas.

 

“Warga binaan yang kita usulkan mendapatkan remisi ini merupakan narapidana tindak pidana umum sebanyak 78 orang, dan PP 99 sebanyak 56 orang,” ungkapnya Senin (14/8).

 

Termasuk satu orang narapidana kasus korupsi, I Gusti Ayu Ardani yang merupakan narapidana kasus korupsi dermaga Gunaksa. “Dan itu semuanya masih usulan belum ada SK turun,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Aribawa mengatakan bahwa Remisi Khusus diberikan pada Hari tertentu seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak hingga Hari Kemerdekaan RI.

 

“Besaran remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Sehingga ada yang langsung bebas,” paparnya.

 

Tentunya, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam Rutan, mengikuti segala kegiatan dengan baik, serta telah menjalani masa pidana paling singkat selama 6 bulan.

 

“Remisi ini merupakan hak dari setiap narapidana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan termasuk tata cara dan syarat-syaratnya juga diatur dan wajib diikuti dan dipatuhi oleh setiap narapidana,” pungkasnya.

 

 

I Gusti Ayu Ardani sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Klungkung atas pertaka tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada tahun 2007 sampai 2008 silam.

 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindka pidana korupsi sehingga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#kasus korupsi #rutan gianyar #hari kemerdekaan #narapidana #klungkung #remisi #dermaga