Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bangunan Melanggar Tebing di Bali; Fakta Baru Terungkap, Pemilik Aset Bikin Kaget

I Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 15 Agustus 2023 | 02:40 WIB
SIDAK: Pertemuan rombongan DPRD Badung dan instansi terkait dengan pihak dari Morabito Art Cliff, Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung Bali, Senin (14/8).
SIDAK: Pertemuan rombongan DPRD Badung dan instansi terkait dengan pihak dari Morabito Art Cliff, Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung Bali, Senin (14/8).

BADUNG, BALI EXPRESS - Komisi I dan II DPRD Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah bangunan akomodasi pariwisata yang berdiri di tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (14/8).

Sidak tersebut dipompin oleh Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan bersama Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara.

Turut hadir Wakil Ketua I Komisi II, I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua II Komisi II DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana dan Sekretaris II Komisi II DPRD Badung Ida Bagus Alit Arga Patra.

Dari Pemkab Badung dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Badung. 

Setiba di area tebing Pantai Bingin, rombongan langsung menuju bangunan yang baru-baru ini diduga berdiri tanpa izin pada sempadan tebing.

Bangunan tersebut merupakan vila dan restoran yang selanjutnya diketahui bernama Morabito Art Cliff.

Rombongan ketika itu disambut hangat oleh pihak Morabito. Termasuk oleh owner dari akomodasi wisata bersangkutan yang akrab disapa Pascal.

Pertemuan singkat pun sempat dilakukan bersama-sama para anggota dewan, OPD terkait, serta pihak dari Morabito. 

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan notabene menindaklanjuti informasi masyarakat. Terlebih, itu juga sempat viral melalui media sosial.

Ada temuan yang cukup mengagetkan dalam sidak tersebut. Terutama soal asetnya.

“Temuannya sudah jelas, bangunan ini melanggar peraturan yang ada. Melanggar dari kewenangan, karena ini adalah asetnya kita di Pemerintah Kabupaten Badung,” tegas Lanang Umbara bersama dengan Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan.

Berdasarkan hasil dari sidak, pihak Morabito kabarnya membangun tempat tersebut atas kerja sama dengan oknum-oknum tertentu.

Sehingga Komisi I dan II DPRD Badung memastikan akan menindaklanjuti bersama-sama dengan jajaran OPD Badung. 

“Kita akan dalami itu dahulu. Termasuk seperti apa pelanggaran mereka. Nanti baru akan kita koordinasikan dengan Pak Bupati serta leading sektor terkait, tindakan seperti apa yang harus kita lakukan,” jelasnya. 

Satpol PP Badung pun diminta untuk menghentikan segala aktivitas di Morabito. Sedangkan pihak Morabito diminta untuk segera datang ke dewan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Pembongkaran pasti akan dilakukan sepanjang mereka tidak bisa mengikuti aturan atau regulasi yang berlaku,” tegasnya lagi. 

Hal serupa pun disampaikan Wakil Ketua I Komisi II DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.

Setelah sidak tersebut dilakukan, pihaknya di dewan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap keberadaan bangunan bersangkutan. 

“Jadi kita tidak berani komentar dahulu apakah ini jadi dibongkar atau tidak. Karena itu tergantung hasil pendalaman nanti dan proaktif dari mereka. Kalau memang mereka bandel tidak mau mengikuti regulasi yang ada, ya sudah,” tegasnya.

Editor : I Putu Suyatra
#bali #tebing #Pantai Bingin #badung