SINGARAJA, BALI EXPRESS – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Tanah yang dihibahkan kepada desa adat itu seluas 2,7 hektar. Penyerahan dilakukan di arena Desa Gobleg, Senin (21/8) siang.
Baca Juga: Gubernur Bali Serahkan Hibah Tanah Total Seluas 96,7 Are di 4 Desa/Desa Adat Se-Kabupaten Badung
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan, tanah yang kini dihibahkan itu menjadi milik Desa Adat Gobleg. Setelah beralih kepemilikan diharapkan tanah tersebut tidak dialihfungsikan, tidak berubah kepemilikan, tidak dijual.
“Harus jadi tanah aset milik desa dan diberdayakan secara bersama-sama untuk kemajuan Pembangunan di desa adat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, tanah yang dihibahkan itu memiliki nilai sekitar Rp 7 miliar. Ia juga berpesan kepada Badan Pertanahan Daerah agar dalam sertifikat dicantumkan tanah tersebut tetap menjadi aset desa adat. “Saya titip tanah ini dan sekali lagi tidak boleh dijual,” tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Koster Serahkan Hibah Tanah ke Dua Desa Adat
Aset yang dihibahkan itu pun disambut baik jajaran Desa Adat Gobleg. Pihak desa adat berjanji akan menggunakan aset tersebut dengan benar. Rencananya aset itu digunakan untuk perbaikan wewidangan parhyangan agar upacara pujawali nantinya dapat berjalan lancar.
“Terima kasih telah memberikan tanah ini kepada desa adat, sehingga nantinya kami bisa berdayakan tanah ini dengan baik,” ujar Bendesa Adat Gobleg, Putu Dana Ariawan. (*)