Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ngeri, Rumah Dirusak dan Diancam Pakai Kapak, Satu Keluarga di Buleleng Terpaksa Menginap di Kantor Polisi

Dian Suryantini • Kamis, 24 Agustus 2023 | 03:06 WIB
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika.
 
SINGARAJA, BALI EXPRESS - Satu keluarga asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, terpaksa menginap di Polres Buleleng. Keluarga tersebut merasa ketakutan lantaran diancam oleh tetangganya yang juga masih bersepupu dengan korban. 
 
 
 
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, korban Dewa Putu Subiksa, 35 membawa serta istri dan anaknya ke Polres Buleleng. Mereka tidak berani pulang sebab merasa diancam akan dibunuh. 
 
 
"Betul. Mereka takut karena ada ancaman pembunuhan oleh tetangganya. Masih sepupunya juga," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (23/8). 
 
 
 
Diatmika menjelaskan peristiwa itu berawal saat pelaku Dewa Ketut Budiasa, 45 datang ke rumah korban pada pukul 04.00 wita, Senin (22/8) lalu. Budiasa datang dengan emosi dan marah-marah.
 
 
Ia juga membawa sebilah kapak. Dengan kapak itu ia merusak pagar pintu rumah korban dan kamera pengawas. 
 
 
 
Korban yang saat itu merasa ketakutan hanya berdiam diri di kamar. Anak dan istrinya pun tidak berani keluar rumah. Mereka baru keluar rumah saat pelaku telah pergi. 
 
 
Saat itu ia langsung menuju Polres Buleleng untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Lantaran masih merasa takut, akhirnya Subiksa mengajak anak dan istrinya menginap di Polres Buleleng.
 
 
"Sejak Senin lalu mereka menginap disini. Pelaku yang dilaporkan sudah ditangkap Selasa (22/8) sore. Kami juga sudah menetapkan status tersangka kepada pelaku," terangnya. 
 
 
Usai penangkapan Dewa Ketut Budiasa dilakukan, keluarga itu akhirnya berani pulang. Selasa (22/8) mereka pamit pulang ke Desa Temukus setelah melihat Dewa Ketut Budiasa digiring polisi ke tahanan. 
 
 
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, diakui bahwa Budiasa tidak terima dilaporkan ke polisi sebelumnya. Sebelum kejadian pengancaman, Subiksa sempat melaporkan Budiasa ke Polsek Banjar atas kasus kekerasan terhadap anak. 
 
 
Atas hal itulah Budiasa merasa tidak terima dengan perlakuan Subiksa. Lantas ia nekat mendatangi rumah korban dan mengancam akan membunuhnya. 
 
 
"Sudah diamankan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara karena dia pakai senjata tajam. Dan perkara kasus kekerasan terhadap anak itu sudah masuk tahap 2 dan menunggu proses sidang," kata dia. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #dibunuh #rumah dirusak #diancam #buleleng #Polisi