Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Klungkung Sahkan Dua Perda, Tuntut Penegakan dan Pengawasan Serius

I
DPRD Klungkung melaksanakan Sidang Paripurna, Kamis (7/5/2026). (Ist)
DPRD Klungkung melaksanakan Sidang Paripurna, Kamis (7/5/2026). (Ist)

Advertisement

BALIEXPRESS.ID- DPRD Klungkung melaksanakan rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Kamis (7/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi di legislatif menyatakan menerima dan menyetujui dua Ranperda strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Klungkung I Wayan Baru didampingi Wakil Ketua II Tjokorda Gde Agung.

Turut hadir Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.

Meski seluruh fraksi sepakat menerima dua ranperda itu, sejumlah catatan strategis turut disampaikan agar implementasi perda nantinya benar-benar berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Advertisement

Fraksi Hanura misalnya. Melalui juru bicaranya, I Komang Krisna Nata Waisnawa menilai Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan harmonis sebagai landasan pembangunan daerah.

Hanura juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia Satpol PP agar penegakan perda berjalan adaptif, partisipatif dan humanis.

Selain itu, Hanura meminta pemerintah daerah menyediakan kawasan bebas rokok di tempat-tempat keramaian serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Terkait Ranperda PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hanura berharap regulasi tersebut mampu menghadirkan kawasan hunian yang aman, tertata, sehat dan layak huni di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal.

Sementara itu, Fraksi PDIP menegaskan dua ranperda tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif semata.

Advertisement
Editor : I Made Mertawan

Artikel Terkait

Ditinggal Mandi Setengah Jam, HP Pemilik Warung di Jungutbatu Raib, Ini Terduga Pelakunya!

Ditinggal Mandi Setengah Jam, HP Pemilik Warung di Jungutbatu Raib, Ini Terduga Pelakunya!

Warung Yoga Shop di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung kehilangan sejumlah barang dagangan dan satu unit handphone ketika pemiliknya pergi mandi sekitar 30 menit.

Pria Jember Diduga Gelapkan Motor di Nusa Penida, Dijual Rp6 Juta di Buleleng

Pria Jember Diduga Gelapkan Motor di Nusa Penida, Dijual Rp6 Juta di Buleleng

Pelarian pria berinisial MY, 50, setelah menggelapkan sepeda motor sewaan milik warga Nusa Penida, Klungkung, akhirnya terhenti. Ia polisi di depan rumahnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dua Bocah Curi Sepeda Senilai Rp5,5 Juta di Klungkung, Polisi Ungkap Aksi Lainnya

Dua Bocah Curi Sepeda Senilai Rp5,5 Juta di Klungkung, Polisi Ungkap Aksi Lainnya

Kasus pencurian sepeda gayung di kawasan Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, terungkap. Polisi mengamankan dua anak berusia 12 tahun yang diduga mengambil sepeda tersebut pada Senin (19/10/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer